INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Waspada! Dampak Proyek, Jalan MT Haryono Purbalingga Bercecer Tanah dan Rawan Kecelakaan

Selasa, 30 November 2021

Purbalingga – Ceceran tanah mengotori ruas jalan MT Haryono Kelurahan Karangsentul, Purbalingga. Kondisi itu disebabkan karena adanya pembangunan proyek di sekitar wilayah tersebut. Ceceran tanah di aspal itu berdampak pada licinnya kondisi jalan, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Atas laporan masyarakat, Satpol PP Purbalingga mendatangi lokasi guna meminta keterangan pengelola proyek.

Plt Kepala Satpol PP Purbalingga Suroto melalui Kasi Tibum Sutiono menyampaikan, ada aduan masyarakat tentang kondisi jalan di MT Haryono. Dimana ada proyek pembangunan, saat ini sedang dilakukan pengurukan. Banyaknya truk pengangkut tanah, menjadikan tanah bercecer di jalanan dan licin.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Menerima laporan pengaduan masyarakat bahwa di Jl. MT Haryono Purbalingga terdapat kegiatan pengurugan tanah yang mengakibatkan tanah berceceran di jalan sehingga berpotensi menimbulkan gangguan Tibumtranmas,” katanya, Senin (30/11/2021).

Atas laporan tersebut, pihaknya mencoba mendatangi lokasi. Di lapangan, sudah diturunkan pekerja untuk membersihkan ceceran tanah itu. Namun, pembersihan tetap menyisikan cecerah tanah. Jika dalam kondisi hujan, kondisi itu mengakibatkan jalan licin.

“Dampak kegiatan pengurugan berupa ceceran tanah sepanjang lk 100 m yang mengakibatkan debu dan kemungkinan jalan menjadi licin bilamana hujan/kena air. Tidak ada papan pemberitahuan tentang adanya kegiatan pengurugan tanah juga,” kata dia.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Petugas Satpol PP yang menggandeng pihak Polres kemudian melakukan penindakan. Penanggungjawab proyek diberikan teguran atas dampak yang ditimbulkan. Selanjutnya diminta untuk memasang papan pemberitahuan.

“Memberikan sanksi kepada pelanggar Perda berupa teguran lisan. Memerintahkan penanggung jawab kegiatan pengurugan tanah untuk segera membersihkan ceceran tanah di jalan agar tidak menimbulkan gangguan Tibumtranmas dan kecelakaan lalu lintas serta memasang papan pemberitahuan tentang adanya kegiatan pengurugan tanah,” kata Sutriono.

Diketahui, penanggung jawab kegiatan pengurugan tanah bernama Siyam (43) warga Desa Kedungmenjangan Kecamatan Purbalingga. Disampaikan, proses pengurukan tanah diperkirakan akan berlangsung selama tiga pekan. Proyek tersebut rencananya akan dibuat bangunan gudang.

“Kegiatan pengurugan tanah tersebut diperkirakan akan dilaksanakan selama tiga minggu dan direncanakan untuk pembangunan gudang,” kata Siyam.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

640 RTLH Terima Masing-masing Rp 15 Juta, Bantuan Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Banyumas Tidak Bisa Diambil Tunai

Selanjutnya

Banyumas masih terapkan PPKM level 2 hingga 13 Desember

TERBARU

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Senin, 2 Februari 2026

POPULER BULAN INI

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Banyumas masih terapkan PPKM level 2 hingga 13 Desember

Muncul Praktik Supranatural dan Hoaks Jelang Pilkades Serentak di Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com