FOKUS –Warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Warmono S.Pd, mencari perlindungan hukum terkait dugaan pengancaman dan penyalahgunaan tanda tangan yang dialaminya. Warmono mendatangi Klinik Bantuan Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi anaknya.
Warmono mengaku merasa tertekan setelah menerima telepon dari Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo, pada 8 Juni 2025 dini hari sekitar pukul 01.06 WIB. Dalam percakapan tersebut, Subagyo diduga menekannya untuk menandatangani surat penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa Khusus (MADsus).
“Awalnya saya ditelepon oleh Ketua DPRD yang menanyakan kenapa saya tidak nonton wayang dan menyebut saya membela Venti. Lalu dia menyuruh saya segera menandatangani surat MADsus. Pagi harinya surat itu datang dibawa oleh Kades Pekuncen dan pendamping desa. Karena merasa tertekan, akhirnya saya tandatangani,” jelas Warmono.
Warmono juga mengungkapkan dugaan penyalahgunaan tanda tangannya pada 17 Juli 2025. Saat menghadiri arisan kepala desa se-Kecamatan Jatilawang yang juga dihadiri unsur Muspika (Camat, Koramil, kepolisian), Warmono mengaku disodori kertas oleh pendamping desa untuk ditandatangani.
“Saya kira itu absensi biasa. Tapi belakangan saya tahu bahwa tanda tangan itu dijadikan dasar seolah-olah saya menyetujui pembuatan AD/ART baru BUMDesma Jati Makmur. Saya tidak diberi waktu membaca isi surat karena waktu sudah menjelang salat Jumat,” tambahnya.
Pengacara Nilai Ada Tindak Pidana
H. Djoko Susanto, SH, Kuasa Hukum dari Klinik Bantuan Hukum Peradi SAI Purwokerto, menyatakan bahwa kejadian yang menimpa kliennya mengarah pada tindak pidana pengancaman dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat publik.
“Pak Warmono datang ke kantor kami untuk meminta perlindungan hukum. Beliau mengaku diancam secara psikis bahkan dengan ancaman pembunuhan agar menandatangani dokumen MADsus. Ini adalah bentuk tindakan arogansi seorang pejabat,” ujar Djoko Susanto.
Menurut Djoko, dalang di balik penyelenggaraan MADsus pada 18 Juni 2025 tersebut mengerucut pada sosok Subagyo, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas.
“Tindakan ini sangat tidak etis dan mencederai prinsip-prinsip demokrasi. Kami akan membawa kasus ini ke Bareskrim Polri, Polda Jateng, serta menyampaikan laporan kepada Presiden dan Ketua Umum PDI Perjuangan,” tegas Djoko.
Kasus ini, lanjut Djoko, merupakan dugaan pelanggaran hukum serius yang berpotensi mencemarkan nama baik dan integritas Warmono sebagai kepala desa.
Sebelumnya, Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, menegaskan bahwa tuduhan harus disertai bukti. “No comment, tapi kalau itu tuduhan harusnya ada bukti, saya bisa tuntut,” ujar politisi PDI Perjuangan itu. (Angga Saputra)