INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Tangkap Terduga Pengedar Narkoba, Sita 43,23 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

Polresta Banyumas Tangkap Terduga Pengedar Narkoba, Sita 43,23 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

KRT ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Minggu, 20 Juli 2025

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil meringkus seorang pria berinisial KRT (32), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pada Selasa (15/7). KRT diduga kuat sebagai pengedar narkoba.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan KRT dilakukan di sebuah rumah di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran.

Barang Bukti yang Diamankan
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
* Sabu dengan berat bersih 43,23 gram
* Dua butir ekstasi dengan berat bersih
0,41 gram
* Satu timbangan digital
* Satu unit handphone iPhone 13
* Satu unit sepeda motor Yamaha Mio
GT warna merah

Modus Operandi dan Pengembangan Kasus

Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut akan ditimbang untuk kemudian dijadikan paket dan diletakkan di suatu titik alamat tertentu.

“Peletakan paket tersebut atas perintah dari BM yang saat ini masih dalam proses pencarian,” terang Kompol Willy.

Saat ini, KRT ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Spanduk Penolakan Rizieq Shihab Meluas di Banyumas, Warga Desak Pembatalan Acara

Selanjutnya

Bupati Banyumas Sambut Wamen PKP, Bahas Skema Bantuan RTLH dan Pembangunan Perumahan

TERBARU

Amicus Curiae dan Penahanan Aktivis: Saluran Publik di Tengah Kebebasan yang Menyempit

Megawati, Seruan KAA Jilid II, dan Agenda Dekolonialisasi

Rabu, 22 April 2026

DI ATAS BENDERA INDONESIA INCORPORATED

KITA TERBIASA TIDAK BELAJAR DARI KRISIS GLOBAL

Rabu, 22 April 2026

1.329 Calhaj Banyumas Siap Terbang ke Tanah Suci Pertengahan Mei

1.329 Calhaj Banyumas Siap Terbang ke Tanah Suci Pertengahan Mei

Rabu, 22 April 2026

POPULER BULAN INI

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 14 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya
Bupati Banyumas Sambut Wamen PKP, Bahas Skema Bantuan RTLH dan Pembangunan Perumahan

Bupati Banyumas Sambut Wamen PKP, Bahas Skema Bantuan RTLH dan Pembangunan Perumahan

KORMI Banyumas Fokus Pembentukan Pengurus Kecamatan Pasca-Rakerkab

KORMI Banyumas Fokus Pembentukan Pengurus Kecamatan Pasca-Rakerkab

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com