HUKUM – Seorang pemuda berinisial MSA (23), warga Kecamatan Kembaran, diamankan warga setelah diduga mencuri sepeda milik tetangganya, LNH (33), pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kembaran dan ditangani Unit Reskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, sepeda korban diparkir di garasi rumah sekitar pukul 23.30 WIB, Jumat (6/3/2026). Saat suami korban pulang sekitar pukul 03.50 WIB, sepeda sudah hilang.
Tak lama kemudian, korban mendengar suara khas sepeda melintas di depan rumah. Ia melihat MSA mengendarai sepeda tersebut. Korban memanggil MSA hingga terjadi perdebatan, sebelum warga datang membantu mengamankan pelaku.
Polisi menyita satu unit sepeda milik korban serta pakaian yang dikenakan MSA saat kejadian. Kerugian ditaksir sekitar Rp2 juta.
Kapolresta Banyumas mengapresiasi kepedulian warga. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan mengaktifkan kembali kegiatan ronda atau siskamling,” ujarnya.
MSA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun. (Yoga Cokro)









