BANYUMAS – Polemik proyek perumahan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, terus memanas. Ratusan warga desa menyatakan mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas dan menuntut audiensi terbuka terkait dugaan ketidaktransparanan dalam proses tukar guling lahan.
Juru Bicara Tribhata Banyumas, Tonggor H. Tamba, S.H., selaku kuasa hukum warga Karangrau, menjelaskan bahwa audiensi sebelumnya yang difasilitasi Kecamatan Sokaraja pada 26 Mei 2025 belum membuahkan hasil. Hingga kini, pihaknya belum menerima berita acara resmi dari pertemuan antara warga dan pengembang tersebut.
“Ketiadaan dokumen resmi ini memicu keresahan warga,” ujar Tonggor pada Senin (7/7/2025).
Ia menambahkan bahwa sejak 14 Juni 2025, sebanyak 300 warga telah menandatangani petisi mosi tidak percaya terhadap Pemkab Banyumas sebagai bentuk kekecewaan atas ketidakjelasan penyelesaian persoalan ini.
Menanggapi desakan warga, Tribhata Banyumas melayangkan surat resmi kepada Pemkab Banyumas pada 30 Juni 2025, melampirkan petisi warga, dan meminta audiensi segera. Pemkab Banyumas akhirnya merespons positif dan menjadwalkan audiensi pada 14 Juli 2025, yang direncanakan akan dihadiri langsung oleh perwakilan warga Karangrau.
“Kami menyambut baik tanggapan Pemkab dan berharap dalam audiensi nanti, aspirasi warga benar-benar didengar dan ditindaklanjuti,” kata Tonggor.
Sejumlah tuntutan utama warga meliputi:
-Permintaan appraisal ulang terhadap lahan objek tukar guling.
-Transparansi total terkait proses tukar guling yang berlangsung sejak tahun 1997.
– Pemenuhan kebutuhan fasilitas publik, seperti lapangan sepak bola dan perluasan tanah makam.
Tonggor menegaskan, jika jalur diplomatis tidak menghasilkan solusi memuaskan, warga siap menempuh jalur hukum. “Kalau aspirasi warga terus diabaikan, tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan kami bawa ke Kejaksaan Agung atau bahkan KPK,” ancamnya.
Warga menduga adanya selisih nilai dalam proses tukar guling lahan, yang dinilai melanggar prinsip dasar pertukaran aset negara yang harus setara. Oleh karena itu, mereka mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk mengeluarkan keputusan yang jelas demi penyelesaian yang adil dan sesuai regulasi. (Angga Saputra)