FOKUS – Polemik pemberhentian Venty Krisyanti dari jabatan Direktur Bumdesma Jati Makmur Jatilawang memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Venty akan melayangkan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang diduga menggunakan dana bergulir senilai Rp 4,7 miliar tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Somasi tersebut ditujukan kepada para pengguna dana bergulir yang dikelola oleh Bumdesma LKD (Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa) Jatilawang, yang berasal dari eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd).
“Saya selaku kuasa hukum akan mengirimkan surat somasi kepada pihak-pihak yang telah menggunakan dana bergulir milik masyarakat senilai Rp 4,7 miliar,” kata H. Djoko Susanto, S.H., kuasa hukum Venty, kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Djoko menegaskan, pihaknya memberikan waktu 3×24 jam kepada para pengguna dana, terutama para Ketua Kelompok, untuk menyelesaikan pertanggungjawaban. Bila tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui pengadilan.
“Somasi ini ditujukan agar dana bergulir yang merupakan milik masyarakat dapat segera dipertanggungjawabkan. Jika tidak, kami akan melanjutkan proses hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan dalam mempertanggungjawabkan dana tersebut bisa menimbulkan dampak serius, seperti kerugian finansial, hilangnya kepercayaan masyarakat, hingga terhambatnya program pembangunan desa. (Angga Saputra)


