INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Usai Demo Nasabah, Kuasa Hukum Mandiri Taspen Tegaskan Siap Ikuti Proses Hukum

Usai Demo Nasabah, Kuasa Hukum Mandiri Taspen Tegaskan Siap Ikuti Proses Hukum

Konferensi pers kuasa hukum Mandiri Taspen Purwokerto, Jeffry MH (tengah), didampingi pihak manajemen, usai aksi demonstrasi nasabah di kantor Mandiri Taspen Purwokerto, Kamis (9/7/2026).

Kamis, 9 Juli 2026

FOKUS UTAMA — Kuasa hukum PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Jeffry MH, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan mempersilakan aparat penegak hukum mengusut apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan dalam penyaluran kredit di bank tersebut. Pernyataan itu disampaikan Jeffry dalam konferensi pers usai aksi unjuk rasa nasabah di kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Kamis (9/7/2026) sore.

“Kami mempersilakan jika ada hal-hal yang dirasa tidak baik, tidak pas, atau diduga ada kesalahan, baik disengaja maupun tidak, silakan diproses sesuai hukum,” kata Jeffry.

Menurut Jeffry, sejak persoalan tersebut mencuat, Bank Mandiri Taspen telah membuka posko pengaduan bagi nasabah maupun masyarakat yang merasa dirugikan.

Ia menegaskan pihak bank tidak menutup-nutupi persoalan dan siap menerima setiap laporan yang disampaikan masyarakat. “Kami membuka ruang bagi siapa pun untuk datang menyampaikan permasalahannya. Tidak ada yang kami tutup-tutupi ataupun membela pihak tertentu,” ujarnya.

Jeffry mengaku masih mempertanyakan substansi tuntutan yang disampaikan massa dalam aksi demonstrasi yang telah berlangsung dua kali. Menurutnya, surat pemberitahuan aksi yang diterima pihak bank mengangkat isu dugaan skandal kredit dan seluruh pertanyaan yang diajukan telah dijawab.

Ia menegaskan Bank Mandiri Taspen menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan tidak akan menyelesaikan persoalan melalui tekanan dari pihak mana pun. “Segala sesuatunya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, bukan karena tekanan,” katanya.

Jeffry menjelaskan, persoalan yang menjadi perhatian publik berawal dari dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan yang dilakukan mantan pegawai berinisial NHS.

Menurut dia, Bank Mandiri Taspen tidak memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Karena itu, ketika ditemukan indikasi tindak pidana, pihak bank langsung menempuh jalur hukum. Ia juga mengapresiasi langkah cepat penyidik Polresta Banyumas yang telah menetapkan NHS sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Selain itu, Jeffry meluruskan informasi yang beredar terkait produk perbankan di Mandiri Taspen. Ia menegaskan bank tersebut tidak memiliki produk investasi. “Tidak ada produk investasi di Mandiri Taspen. Produk yang kami miliki adalah layanan kredit,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, lanjut Jeffry, manajemen tidak menemukan adanya pelanggaran dalam proses penyaluran kredit.

Bank Tidak Mengawasi Penggunaan Dana Nasabah

Jeffry menjelaskan bank memiliki kewajiban menjaga prinsip kehati-hatian, termasuk melindungi data pribadi serta identitas nasabah. Karena itu, pihak bank tidak dapat memberikan informasi mengenai status seseorang sebagai nasabah kepada sembarang pihak.

Ia juga menegaskan bahwa setelah dana kredit dicairkan, bank tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan dana oleh nasabah.”Kami tidak bisa masuk ke ranah privasi nasabah. Dana yang sudah dicairkan menjadi kewenangan nasabah untuk digunakan sesuai kebutuhannya,” ujarnya.

Jeffry mengimbau seluruh nasabah yang merasa menjadi korban dugaan tindak pidana yang dilakukan NHS agar melaporkan perkaranya kepada kepolisian sehingga proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh.

Ia memastikan Bank Mandiri Taspen akan mematuhi setiap ketentuan hukum, termasuk putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Apabila nantinya terdapat produk hukum yang wajib kami laksanakan, tentu akan kami patuhi. Di sisi lain, kami juga memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan berdasarkan data dan fakta dalam setiap proses hukum,” pungkasnya.

Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dua Hari Terkatung di Hutan Cipendok, Sutarto Ditemukan Tim SAR Hanya 200 Meter dari Titik Hilang

Selanjutnya

Karangan Bunga “OJK Mandul, Makan Gaji Buta” Menghiasi Kantor OJK Purwokerto

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Karangan Bunga “OJK Mandul, Makan Gaji Buta” Menghiasi Kantor OJK Purwokerto

Karangan Bunga “OJK Mandul, Makan Gaji Buta” Menghiasi Kantor OJK Purwokerto

Kamis, 9 Juli 2026

Usai Demo Nasabah, Kuasa Hukum Mandiri Taspen Tegaskan Siap Ikuti Proses Hukum

Usai Demo Nasabah, Kuasa Hukum Mandiri Taspen Tegaskan Siap Ikuti Proses Hukum

Kamis, 9 Juli 2026

Dua Hari Terkatung di Hutan Cipendok, Sutarto Ditemukan Tim SAR Hanya 200 Meter dari Titik Hilang

Dua Hari Terkatung di Hutan Cipendok, Sutarto Ditemukan Tim SAR Hanya 200 Meter dari Titik Hilang

Kamis, 9 Juli 2026

Selanjutnya
Karangan Bunga “OJK Mandul, Makan Gaji Buta” Menghiasi Kantor OJK Purwokerto

Karangan Bunga "OJK Mandul, Makan Gaji Buta" Menghiasi Kantor OJK Purwokerto

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com