FOKUS UTAMA — Kuasa hukum PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Jeffry MH, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan mempersilakan aparat penegak hukum mengusut apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan dalam penyaluran kredit di bank tersebut. Pernyataan itu disampaikan Jeffry dalam konferensi pers usai aksi unjuk rasa nasabah di kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Kamis (9/7/2026) sore.
“Kami mempersilakan jika ada hal-hal yang dirasa tidak baik, tidak pas, atau diduga ada kesalahan, baik disengaja maupun tidak, silakan diproses sesuai hukum,” kata Jeffry.
Menurut Jeffry, sejak persoalan tersebut mencuat, Bank Mandiri Taspen telah membuka posko pengaduan bagi nasabah maupun masyarakat yang merasa dirugikan.
Ia menegaskan pihak bank tidak menutup-nutupi persoalan dan siap menerima setiap laporan yang disampaikan masyarakat. “Kami membuka ruang bagi siapa pun untuk datang menyampaikan permasalahannya. Tidak ada yang kami tutup-tutupi ataupun membela pihak tertentu,” ujarnya.
Jeffry mengaku masih mempertanyakan substansi tuntutan yang disampaikan massa dalam aksi demonstrasi yang telah berlangsung dua kali. Menurutnya, surat pemberitahuan aksi yang diterima pihak bank mengangkat isu dugaan skandal kredit dan seluruh pertanyaan yang diajukan telah dijawab.
Ia menegaskan Bank Mandiri Taspen menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan tidak akan menyelesaikan persoalan melalui tekanan dari pihak mana pun. “Segala sesuatunya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, bukan karena tekanan,” katanya.
Jeffry menjelaskan, persoalan yang menjadi perhatian publik berawal dari dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan yang dilakukan mantan pegawai berinisial NHS.
Menurut dia, Bank Mandiri Taspen tidak memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Karena itu, ketika ditemukan indikasi tindak pidana, pihak bank langsung menempuh jalur hukum. Ia juga mengapresiasi langkah cepat penyidik Polresta Banyumas yang telah menetapkan NHS sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Selain itu, Jeffry meluruskan informasi yang beredar terkait produk perbankan di Mandiri Taspen. Ia menegaskan bank tersebut tidak memiliki produk investasi. “Tidak ada produk investasi di Mandiri Taspen. Produk yang kami miliki adalah layanan kredit,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, lanjut Jeffry, manajemen tidak menemukan adanya pelanggaran dalam proses penyaluran kredit.
Bank Tidak Mengawasi Penggunaan Dana Nasabah
Jeffry menjelaskan bank memiliki kewajiban menjaga prinsip kehati-hatian, termasuk melindungi data pribadi serta identitas nasabah. Karena itu, pihak bank tidak dapat memberikan informasi mengenai status seseorang sebagai nasabah kepada sembarang pihak.
Ia juga menegaskan bahwa setelah dana kredit dicairkan, bank tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan dana oleh nasabah.”Kami tidak bisa masuk ke ranah privasi nasabah. Dana yang sudah dicairkan menjadi kewenangan nasabah untuk digunakan sesuai kebutuhannya,” ujarnya.
Jeffry mengimbau seluruh nasabah yang merasa menjadi korban dugaan tindak pidana yang dilakukan NHS agar melaporkan perkaranya kepada kepolisian sehingga proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh.
Ia memastikan Bank Mandiri Taspen akan mematuhi setiap ketentuan hukum, termasuk putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Apabila nantinya terdapat produk hukum yang wajib kami laksanakan, tentu akan kami patuhi. Di sisi lain, kami juga memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan berdasarkan data dan fakta dalam setiap proses hukum,” pungkasnya.
Penulis : Angga Saputra







