BANYUMAS – Satuan Reskrim Polresta Banyumas membekuk mengamankan DAS (25) warga Kecamatan Kebasen. Ia ditangkap lantaran diduga mengunggah foto mantan pacarnya di media sosial.
Kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu antara bulan April 2021 hingga Juni 2021 melalui akun media sosial Facebook baru yang dibuat oleh pelaku. Pelaku menamai akun tersebut menggunakan nama pacarnya, MI (25) perempuan warga Kecamatan Kemranjen.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry., menyampaikan dari keterangan korban mengatakan awalnya antara pelaku DAS dan korban ini menjalin hubungan pacaran.
Selanjutnya pada saat Video Call karena pelaku bekerja di luar kota terkadang korban diminta membuka baju.
Saat itulah pelaku melakukan screenshot dan menyimpan foto hasil screenshot tersebut. Kemudian jika pelaku marah sering mengancam akan menyebarkan foto tersebut.
Karena perilaku pelaku yang kasar, korban meminta putus dengan pelaku. Hal tersebut menyebabkan pelaku marah.
Selanjutnya melalui akun Facebook baru yang dibuat oleh pelaku dengan menggunakan akun yang dinamai sama seperti nama korban, ancaman itu benar benar dilakukan oleh pelaku.
“Foto hasil screenshot tersebut diunggah di beranda Facebook oleh pelaku sebanyak 4 kali dari kurun waktu bulan April 2021 hingga bulan Juni 2021,” kata Berry. Merasa dirugikan, korban melaporkan pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku DAS dijerat dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang sengaja dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransimisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
“DAS terancam pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (ali)