INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

UMK Naik 6,5%, Pemkab Banyumas Himbau Perusahaan Patuhi Aturan

UMK Naik 6,5%, Pemkab Banyumas Himbau Perusahaan Patuhi Aturan

Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Dinakerkop UKM) Kabupaten Banyumas mengadakan sosialisasi terkait kenaikan UMK kepada para pengusaha di Aula Kelurahan Sokanegara pada Selasa (21/1/2025).

Selasa, 21 Januari 2025

BANYUMAS – Sebanyak 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang UMK dan Upah Minimum Sektoral di Jawa Tengah Tahun 2025. Kabupaten Banyumas menjadi salah satu daerah yang mendapatkan kenaikan ini.

Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Dinakerkop UKM) Kabupaten Banyumas mengadakan sosialisasi terkait kenaikan UMK kepada para pengusaha di Aula Kelurahan Sokanegara pada Selasa (21/1/2025).

Kepala Dinakerkop UKM Banyumas, Wahyu Dewanto, menjelaskan bahwa UMK Banyumas naik dari Rp2.195.690 pada tahun 2024 menjadi Rp2.338.410 pada tahun 2025, atau meningkat sebesar Rp142.720.

Pemantauan Kepatuhan Perusahaan
Wahyu mengungkapkan bahwa dari hasil monitoring UMK tahun 2024, sebanyak 76,7% atau 92 dari 120 perusahaan di Kabupaten Banyumas telah mematuhi ketetapan UMK, sementara 28 perusahaan masih belum memenuhi aturan tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Banyumas terus berupaya agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan UMK, karena kepatuhan ini berpengaruh besar pada pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Wahyu.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banyumas, Junaedi, yang mewakili Pj Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar, menegaskan bahwa kenaikan UMK bukan hanya formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi para pekerja.

“Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya upah minimum sebagai jaringan pengaman sosial untuk pekerja dengan masa kerja di bawah dua belas  bulan,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah yang memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja. Hasil penyusunan tersebut harus dilaporkan secara berkala kepada Dinakerkop UKM Banyumas.

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta mendorong stabilitas ekonomi dan dinamika bisnis di Kabupaten Banyumas. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

OJK Terima Aduan 1.672 Terkait Perilaku DC ‘Nakal’

Selanjutnya

Ribuan Guru Ikuti Seminar Pendidikan, Dihadiri Wamendikdasmen

Selanjutnya
Ribuan Guru Ikuti Seminar Pendidikan, Dihadiri Wamendikdasmen

Ribuan Guru Ikuti Seminar Pendidikan, Dihadiri Wamendikdasmen

Miliki 372 Butir Obat Psikotropika, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan DN

Miliki 372 Butir Obat Psikotropika, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan DN

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com