INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Banyumas : Anggaran Mengada-ada, Menyakiti Hati Rakyat. HAPUSKAN !!!

Sekolah Swasta; Penolong yang Perlu Ditolong

Wahyu Riyono SE MM

Jumat, 19 September 2025

Wahyu Riyono SE MM
Eks Ketua DPD PAN Banyumas

Ditengah lesunya ekonomi, lapangan kerja yang sulit dan tingginya angka kemiskinan Kabupaten Banyumas, terkuak fakta adanya Anggaran Daerah untuk Tunjangan Perumahan anggota dewan mencapai Rp. 23,65 juta per bulan per anggota, bahkan Ketua Dewan mendapat lebih dari 42 juta per bulan.

Angka yang sangat tinggi untuk kabupaten yang masuk 10 besar kabupaten paling miskin di Jawa Tengah. Bahkan mereka juga mendapatkan tunjangan transportasi yang cukup fantastis setidaknya Rp. 13,5 juta per bulan per anggota.

Anggaran tersebut didasari Perbup no 9 tahun 2024, sebuah fakta yang selama ini rakyat tidak mengetahui, entah karena ditutupi agar “simpe” atau karena tidak ada yang membongkar. Padahal anggaran tersebut berasal dari uang rakyat dan rakyat berhak untuk tahu.

Anggaran perumahan anggota dewan di Kabupaten Banyumas itu sama sekali tidak ada urgensinya. Mereka sudah memiliki rumah yang terbilang relatif dekat atau satu wilayah kabupaten dengan kantor DPRD, toh mereka juga sudah mendapatkan tunjangan transportasi dan tunjangan operasional.
Tunjangan perumahan dewan adalah anggaran mengada-ada.

Kalau anggaran tunjangan transportasi masih wajar untuk mobilitas, tunjangan beras untuk makan, tunjangan komunikasi intensif untuk berhubungan dengan konstituen. Tapi Tunjangan Perumahan untuk apa ? Beli rumah baru kah ?
Jika untuk mengontrak rumah, segede apa kontrakan rumah Rp. 23,65 juta per bulan ?

Bayangkan saja, Pemerintah Daerah harus mengeluarkan dana sekitar 1,2 M per bulan untuk hal yang tidak perlu. Andaikan dana itu dibagikan Rp. 600 ribu saja kepada guru-guru honorer, maka ada sekitar 2.000 guru honorer yang bisa “ambekan” lebih panjang.

Kita tidak perlu berdalih bahwa daerah lain juga ada anggaran yang sama. Pemda Banyumas semestinya punya sikap sendiri disesuikan dengan kondisi keuangan Banyumas yang notabene masih banyak kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi. Apalagi saat ini Banyumas sedang dihadapkan pada ancaman atau darurat kebencanaan.

Pemerintah pusat saat ini juga sudah menerbitkan Inpres no 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja anggaran termasuk di daerah. Semestinya Pemda Banyumas menyambut inpres tersebut dengan MENGHAPUS Tunjangan Perumahan. Termasuk mengurangi tunjangan transportasi yang tumpang tindih dengan tunjangan operasional.

Jika Tunjangan Perumahan dewan memiliki landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP), maka selayaknya PP tersebut digugat melalui Judicial Review.

Jangan biarkan rakyat sakit hati. Jangan pancing kemarahan rakyat. Dan maafkan bila ada rakyat yang mendengar fakta tunjangan perumahan ini hanya berkomentar pendek : “Bajingaaaannn !!!”

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Prof. Ali Rokhman: Ada Ketimpangan dan Lemahnya Tata Kelola Tunjangan DPRD Banyumas

Selanjutnya

BANREHI DAN KEMENTAN: SINERGI UNTUK INDONESIA EMAS

Selanjutnya
BANREHI DAN KEMENTAN: SINERGI UNTUK INDONESIA EMAS

BANREHI DAN KEMENTAN: SINERGI UNTUK INDONESIA EMAS

Bupati Banyumas Serahkan Penghargaan kepada Atlet Peraih Medali Porsema NU XIII

Bupati Banyumas Serahkan Penghargaan kepada Atlet Peraih Medali Porsema NU XIII

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com