INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%

Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%
Jumat, 20 Desember 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara soal transaksi uang elektronik dan dompet digital terkena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Untuk diketahui, pemerintah tetap akan memberlakukan PPN 12% mulai 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menerangkan, uang elektronik dan dompet digital (e-wallet) selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dwi menuturkan pengenaan pajaknya bukan pada nilai pengisian uang (top up), nilai saldo (balance) atau nilai transaksi jual beli. Tetapi dikenakan pada konsumen atas penggunaan jasa layanan uang elektronik atau dompet digital tersebut.

“Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru,” kata dia kepada detikcom, Jumat (20/12/2024).

Sebagai contoh, jika seseorang bernama Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000 dan biaya top up misalnya Rp1.500, maka jika PPN 11%, perhitungannya adalah sebagai berikut, 11% x Rp 1.500 = Rp165.

Maka PPN 11% ini akan dikenakan kepada konsumen sebesar Rp 165 setiap transaksi. Artinya biaya transaksi top up Rp 1.000.000 itu selain dikenakan biaya top up Rp 1.500, ditambah juga biaya PPN. Jadi, Rp 1.001.665.

Kemudian, dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut, 12% x Rp 1.500 = Rp180. Artinya biayanya menjadi 1.001.680.

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15. Maka biaya PPN 12% ini akan dikenakan setiap transaksi dengan nominal berapapun.

Contoh lain, Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut, 11% x Rp 1.500 = Rp 165. Maka transaksinya menjadi Rp 501.665.

Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut, 12% x Rp 1.500 = Rp 180. Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15. Transaksinya menjadi Rp 501.680.

“Berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama,” pungkasnya. (/DetikFinamce)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Budi Arie Diperiksa terkait Judi Online, Menkomdigi: Silakan Diproses Hukum

Selanjutnya

Elite PDIP Curigai Upaya Mengobok Partai Lewat Pelengseran Hasto Jelang Kongres

TERBARU

Hampir 1 Juta Penumpang, Angkutan Lebaran KAI Daop 5 Purwokerto Naik 13 Persen

Hampir 1 Juta Penumpang, Angkutan Lebaran KAI Daop 5 Purwokerto Naik 13 Persen

Jumat, 3 April 2026

Bukan Cuma Ngaji, Santri Kini Wajib Jago Olahraga! Ini Kata Menag

Menag Instruksikan Layanan Publik Kemenag Tetap Optimal Meski WFH

Jumat, 3 April 2026

Lansia 72 Tahun Diduga Hanyut di Sungai Jatinegara Kebumen, Sepeda Motor Ditemukan 10 Meter dari Aliran

Lansia 72 Tahun Diduga Hanyut di Sungai Jatinegara Kebumen, Sepeda Motor Ditemukan 10 Meter dari Aliran

Jumat, 3 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya
Elite PDIP Curigai Upaya Mengobok Partai Lewat Pelengseran Hasto Jelang Kongres

Elite PDIP Curigai Upaya Mengobok Partai Lewat Pelengseran Hasto Jelang Kongres

Pancasila Sudah Final Sebagai Dasar Negara

Pancasila Sudah Final Sebagai Dasar Negara

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com