INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tolak Minum Miras, Dipukuli, HP Dirusak, Polsek Kemangkon Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 20 Mei 2021

PURBALINGGA – Polisi dari Polsek Kemangkon Polres Purbalingga mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang melarikan diri.

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan di Mapolres Purbalingga, Rabu (19/5). Tiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu SR (29), AR (25) dan DR (23).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Ketiganya merupakan warga Desa Toyareka. Pelaku dan korban merupakan warga desa yang sama,” ungkapnya.

Dijelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat (7/5) sekira pukul 00.30 WIB di wilayah Desa Toyareka. Korban pengeroyokan yaitu Wiwit Yuli Setyawan (34) warga desa setempat.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Kejadian penganiayaan bermula saat korban diajak minum miras oleh enam pelaku. Korban yang saat itu menolak kemudian dipukuli secara bersama-sama dengan tangan kosong. Selain itu ditendang pada bagian kepala dan badan oleh
enam pelaku.

“Akibat pengeroyokan yang dilakukan, korban mengalami sejumlah luka diantaranya memar di kelopak mata, bola mata kanan dan kiri merah, dada sesak. Selain itu, telepon genggam milik korban juga dirusak,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya pekaian dan celana yang dipakai korban saat kejadian, telepon genggam milik korban yang pecah dan hasil visum dari rumah sakit terkait luka yang diderita korban.

“Berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan upaya penyelidikan hasilnya kita berhasil mengidentifikasi pelakunya. Tiga orang berhasil diamankan, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mereka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Kabag Ops menambahkan kepada para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun. (tya)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tatap Muka Dibuka di 27 Sekolah di Banyumas, Prokes Dijalankan Ketat

Selanjutnya

Kukuhkan Forum Anak Cilacap, Bupati Tatto: Bentuk Karakter Agar Tidak Salah Jalan

TERBARU

Agus Wijayanto: Lingkungan Hidup Harus Jadi Prioritas Anggaran Daerah

Musim Tak Lagi Teratur, Banyumas Perlu Mitigasi Jangka Panjang

Selasa, 17 Februari 2026

Agus Wijayanto: Lingkungan Hidup Harus Jadi Prioritas Anggaran Daerah

Agus Wijayanto: Lingkungan Hidup Harus Jadi Prioritas Anggaran Daerah

Selasa, 17 Februari 2026

KAI Hadirkan Barongsai di Stasiun Purwokerto, Sambut Imlek dengan Toleransi

KAI Hadirkan Barongsai di Stasiun Purwokerto, Sambut Imlek dengan Toleransi

Selasa, 17 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Kukuhkan Forum Anak Cilacap, Bupati Tatto: Bentuk Karakter Agar Tidak Salah Jalan

Rizieq Mengaku Diancam Kapolda, Rumah dan Ponpesnya Diintai dengan Drone Milik Anggota BIN

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com