INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tolak Minum Miras, Dipukuli, HP Dirusak, Polsek Kemangkon Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 20 Mei 2021

PURBALINGGA – Polisi dari Polsek Kemangkon Polres Purbalingga mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang melarikan diri.

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan di Mapolres Purbalingga, Rabu (19/5). Tiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu SR (29), AR (25) dan DR (23).

“Ketiganya merupakan warga Desa Toyareka. Pelaku dan korban merupakan warga desa yang sama,” ungkapnya.

Dijelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat (7/5) sekira pukul 00.30 WIB di wilayah Desa Toyareka. Korban pengeroyokan yaitu Wiwit Yuli Setyawan (34) warga desa setempat.

Kejadian penganiayaan bermula saat korban diajak minum miras oleh enam pelaku. Korban yang saat itu menolak kemudian dipukuli secara bersama-sama dengan tangan kosong. Selain itu ditendang pada bagian kepala dan badan oleh
enam pelaku.

“Akibat pengeroyokan yang dilakukan, korban mengalami sejumlah luka diantaranya memar di kelopak mata, bola mata kanan dan kiri merah, dada sesak. Selain itu, telepon genggam milik korban juga dirusak,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya pekaian dan celana yang dipakai korban saat kejadian, telepon genggam milik korban yang pecah dan hasil visum dari rumah sakit terkait luka yang diderita korban.

“Berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan upaya penyelidikan hasilnya kita berhasil mengidentifikasi pelakunya. Tiga orang berhasil diamankan, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mereka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Kabag Ops menambahkan kepada para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun. (tya)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tatap Muka Dibuka di 27 Sekolah di Banyumas, Prokes Dijalankan Ketat

Selanjutnya

Kukuhkan Forum Anak Cilacap, Bupati Tatto: Bentuk Karakter Agar Tidak Salah Jalan

TERBARU

Orang Tua Santri Korban Kekerasan di Ponpes Diperiksa Polisi, Harap Ada Tanggung Jawab Pelaku

Upaya Mediasi Dugaan Pemerasan Penarikan Mobil di Banyumas Buntu

Sabtu, 11 April 2026

Pemerintah Tegaskan Indonesia Stabil: “Tidak Ada Chaos, Semua Terkendali”

Pemerintah Tegaskan Indonesia Stabil: “Tidak Ada Chaos, Semua Terkendali”

Sabtu, 11 April 2026

Modal Rp5 Juta, Andes Kini Raup Rezeki dari Ribuan Gurame

Modal Rp5 Juta, Andes Kini Raup Rezeki dari Ribuan Gurame

Sabtu, 11 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Kukuhkan Forum Anak Cilacap, Bupati Tatto: Bentuk Karakter Agar Tidak Salah Jalan

Rizieq Mengaku Diancam Kapolda, Rumah dan Ponpesnya Diintai dengan Drone Milik Anggota BIN

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com