BANYUMAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas menggelar sosialisasi bertema “Bijak Bermedia Sosial, Jauhi Judi Online” bagi warga binaan wanita. Kegiatan ini menjadi upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran mereka dalam menggunakan media sosial secara bijak, sekaligus mencegah keterlibatan dalam praktik perjudian daring.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Rizma Auliani Azzahra, peserta Maganghub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ia mengedukasi peserta tentang bahaya judi online serta pentingnya menjaga keamanan dan tanggung jawab dalam menggunakan media digital.
Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, mengatakan kegiatan ini bertujuan membekali warga binaan dengan pengetahuan tentang perkembangan teknologi digital, khususnya risiko penyalahgunaan media sosial dan bahaya perjudian daring.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap warga binaan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai penggunaan media sosial secara bijak. Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan pengetahuan dan kesadaran agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Anggi.
Ia juga menegaskan dukungannya terhadap kegiatan edukatif seperti ini sebagai bekal positif bagi warga binaan saat kembali ke tengah masyarakat.
Judi Online, Penyalahgunaan Teknologi yang Merugikan
Dalam paparannya, Rizma menjelaskan bahwa judi online merupakan bentuk penyalahgunaan teknologi digital yang menimbulkan dampak negatif dari berbagai aspek: ekonomi, sosial, psikologis, hingga hukum.
Kemudahan akses internet dan media sosial, kata dia, membuat promosi perjudian mudah ditemukan dalam berbagai bentuk. Mulai dari tautan mencurigakan, pesan berantai, hingga penawaran keuntungan besar yang tidak realistis.
“Media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk memperoleh informasi, berkomunikasi, dan mengembangkan hal-hal yang positif. Oleh karena itu, kita perlu lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk promosi judi online yang sering kali menawarkan keuntungan secara instan,” jelas Rizma.
Ia mengingatkan peserta agar tidak mudah tergiur, tidak mengeklik tautan mencurigakan, dan tidak pernah memberikan data pribadi seperti PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada orang lain.
Materi sosialisasi juga mengulas dampak judi online, mulai dari kerugian finansial, kehilangan tabungan, konflik dalam keluarga, tekanan psikologis, hingga konsekuensi hukum. Peserta diajak mengenali konten perjudian, tidak ikut menyebarluaskannya, serta melaporkan konten mencurigakan melalui kanal Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Pemateri turut menjelaskan dasar hukum larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan perjudian, yakni Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penjelasan ini diharapkan membuat warga binaan paham bahwa penyalahgunaan media digital, termasuk menyebarkan konten perjudian, memiliki konsekuensi hukum.
Kuis “Misi Anti-Judi Online” Bikin Suasana Semakin Hidup
Suasana sosialisasi semakin interaktif ketika pemateri mengajak warga binaan wanita mengikuti kuis edukatif bertajuk “Misi Anti-Judi Online”. Kuis berisi lima pertanyaan pilihan ganda seputar keamanan digital, dasar hukum perjudian online, dampak perjudian, perlindungan data pribadi, serta langkah pencegahan terhadap promosi judi online di media sosial.
Peserta diberi waktu lima detik untuk menjawab setiap pertanyaan. Mereka tampak antusias menjawab bersama-sama dan berusaha mengumpulkan poin dari setiap jawaban benar. Sesi ini menjadi sarana mengukur pemahaman peserta sekaligus menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan tidak monoton.
Salah satu warga binaan wanita mengaku mendapat pemahaman baru dari kegiatan tersebut.
“Dari kegiatan ini, saya menjadi lebih memahami bahwa judi online bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat berdampak pada keluarga dan kehidupan sehari-hari. Saya juga jadi mengetahui bahwa kita tidak boleh sembarangan mengeklik tautan atau memberikan data pribadi kepada orang lain. Kuis yang diberikan juga membuat kami lebih mudah mengingat materi yang telah disampaikan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, warga binaan wanita diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang bahaya perjudian daring, lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta memiliki kesadaran untuk melindungi diri dari berbagai bentuk kejahatan digital. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi bermanfaat sebagai bekal warga binaan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat nantinya. (red)






