FOKUS– Tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Sadewo-lintarti melaporkan kegiatan kampanye keliling ke beberapa desa menggunakan kendaraan untuk mengajak masyarakat memilih kotak kosong, ke Polresta dan Bawaslu Banyumas, Senin (25/11/2024)
Mereka melaporkan Sugeng sebagai juru kampanye, beserta sejumlah rekannya yang terlibat dalam kampanye yang menurut tim hukum Sadewo-lintarti digagas oleh Koalisi Rakyat Banyumas (KRB).
“Kami melaporkan Sugeng dan kawan-kawan dengan Pasal 510 KUHP,” ujar Ketua Tim Hukum pasangan calon Sadewo-Lintarti, Drs Khoerudin Islam, SH, MH.
Menurut Khoerudin, Pasal 510 KUHP mengatur tentang larangan mengadakan arak-arakan di jalan umum tanpa izin dari Kepolisian. Pelaku yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan dan denda.
“Selain itu, juga ada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik juga mengatur bahwa kegiatan kampanye, termasuk pawai politik, wajib mendapatkan izin dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kampanye yang dilakukan tanpa izin berpotensi merugikan kepentingan umum dan harus ditindak sesuai hukum.
Khaerudin menuturkan, Sugeng yang berasal dari Dusun Kalirajut Desa Notog Kecamatan Patikraja diduga mengorganisir kampanye Kotak Kosong yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Banyumas (KRB).
Kampanye tersebut dilakukan dengan cara pengumuman keliling (woro-woro) menggunakan dua kendaraan bermotor, yaitu mobil Agya merah dengan nomor polisi H 8626 HH dan mobil L300 hitam dengan nomor polisi R 8664 ER. Kegiatan yang berlangsung pada Minggu, 24 November 2024, mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB, tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat memilih Kotak Kosong dalam Pilkada Banyumas 2024.
Aksi tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Kepolisian Resor Kota Banyumas dan melanggar ketentuan yang mengatur arak-arakan. Kegiatan tersebut dimulai dari Markas Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) di Desa Notog dan melewati beberapa desa seperti Desa Sawangan Wetan, Desa Karangendep, Desa Kedungwuluh Kidul, dan Desa Kedungwringin Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
“Kegiatan arak-arakan yang bertujuan untuk menyuarakan dukungan
terhadap kelompok tertentu bahwa dirinya merasa hebat, wajib mengantongi izin dari kepolisian,” tegas Khoerudin.
Laporan ke Bawaslu
Selain melaporkan Sugeng dan rekannya ke Polres Banyumas, Tim Hukum juga melaporkan tindakan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas karena kampanye tersebut dilakukan pada masa tenang, yang dilarang menurut ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum laporan ini adalah Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan.
Saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Koordinator Umum KRB, Setya Adri Wibowo SH MH menjelaskan, KRB bukan bagian dari peserta Pilkada Banyumas 2024 sehingga tidak ada regulasi yang mengatur terkait apa yang telah disangkakan oleh pihak tim Hukum Sadewo-lintarti.
Dia juga menyebutkan agenda yang dilakukan KRB bukan terkait dengan pelanggaran pidana Pemilu, tetapi hanya persoalan etik.
“Terkait Pidana Pemilukada hanya untuk Peserta, kami bukan Peserta dan ini hanya masalah etika, tapi jika terkait etika, banyak perilaku tim dan atau relawan Sadewo Lintarti yang bisa dicari dalam banyak berita yang mengangkat hal tersebut dimana banyak melakukan pelanggaran etika sampai ke pidana pengrusakan properti,” kata Bowo, sapaan Setya Adri Wibowo.
Bowo juga menjelaskan, KRB tidak mengadakan arak-arakan sebagaimana yang dituduhkan oleh tim Sadewo-Lintarti.
“Definisi arak arakan itu apa? Pawai politik juga harus diterjemahkan apa? Karena tidak ada pawai dan arak arakan, yang ada mobil sound dan dikawal satu mobil, yang lainnya dari Panwas juga pihak Intel mengawal, dan mengikuti,” tegas Bowo.

Diberitakan sebelumnya kegiatan kampanye dilakukan oleh sejumlah pihak yang mengkampanyekan untuk mencoblos kotak kosong dengan cara berkeliling menggunakan kendaraan ke jalan pedesaan, Minggu (24/11/2024) kemarin.
Informasi yang diperoleh indiebanyumas, ada dua titik kecamatan yang dijadikan lokasi kampanye kotak kosong dengan berbagai jenis kendaraan roda empat. Yang pertama, rombongan kendaraan tersebut memulai dari lokasi di Baturaden.
Sebelum memulai kampanye keliling, dalam pengeras suara, juru kampanye menyampaikan pesan ajakan kepada yang lain untuk ikut woro-woro mengkampanyekan kotak kosong.
“Ayuh Lur kecamatan Baturaden, siap woro-woro siap publikasi maring setiap desa-desa. Persiapan lur bagi warga Kecamatan Baturaden sing kelewatan ayuh berbondong-bondong pada melu urut-urutan publikasi ngrameni Karo aweh wacana kotak kosong menang,” demikian bunyi suara seseorang melalui pengeras suara.
Di tempat lain, di Kecamatan Patikraja, konvoi kendaraan roda empat dan roda dua juga berkeliling ke hampir seluruh desa di wilayah tersebut.
Rute yang mereka lalui yaitu dari Desa Notog – Desa Sawangan Wetan – Desa Karangendep- Desa Notog- Desa Kedungwuluh Kidul – Desa Kedungwuluh Lor – Desa Karanganyar – Desa Patikraja-Desa Wlahar Kulon- Desa Sokawera – Desa Pegalongan- Desa Kedungrandu – Desa Sidabowa dan Finis di Desa Kedungwringin. (Angga Saputra)


