Tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus, Lampung, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus pada Jumat (5/4/2024).
Muhammad Jihad Fajar Balman, Kasatreskrim Polres Tanggamus, menyatakan bahwa ketiga tersangka telah diserahkan bersama dengan barang bukti berupa dokumen rekapitulasi C yang telah dimanipulasi.
Ketiga tersangka yang diserahkan kepada Kejari Tanggamus adalah Ketua PPK Bulok dengan inisial AD, serta dua anggota PPS dengan inisial J dan S.
Mereka dijerat dengan Pasal 551 jo 505 UU No 7 tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Bawaslu Tanggamus bersama sentra Gakkumdu melakukan pemeriksaan yang mengindikasikan adanya unsur tindak pidana pemilihan umum.