INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tiga Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Mengaku Mendapat Rp 5 Juta dari Andreau Misanta

Rabu, 19 Mei 2021

JAKARTA – Tiga sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku mendapat Rp 5 juta dari Andreau Misanta Pribadi. Andreu merupakan staf khusus Edhy. Sementara, tiga sekretaris pribadi yang mengaku mendapat uang, yakni Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni dan Fidya Yusri. Informasi itu disampaikan ketiganya saat hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang dugaan tindak pidana korupsi ekspor benih benur lobster (BBL). “Pernah sekitar Agustus 2020 saya ke ruang Bang Andreau dan diberikan uang, awalnya saya menolak tapi kata bang Andreau ‘sudah ambil saja ini buat adik-adik’, lalu saya disuruh panggil Anggia ke ruangan lalu saya pun panggil Anggia,” ungkap Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/5/2021) dikutip dari Antara.

Senada dengan kesaksian Putri, Anggia juga mengaku mendapatkan uang Rp 5 juta dari Andreau. “Saya datang karena katanya Mbak Elok (Putri) dipanggil Bang Andreau, lalu saya diberikan Rp 5 juta,” tuturnya dalam persidangan. Sementara itu, Fidya mengaku sempat menolak pemberian dari Andreau karena tidak mengetahui asal usul uang tersebut. Namun, uang tersebut kemudian dititipkan Andreau melalui Anggia. “Setelah Mbak Elok lalu Anggia dipanggil dan Anggia kasih titipan dari Bang Andreau, nilainya sama Rp 5 juta, lalu saya ucapkan terima kasih pada Bang Andreau,” kata Fidya.

Adapun ketiganya menjadi saksi untuk enam terdakwa dugaan korupsi BBL yakni Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih dan Pemilik PT Aero Cipta Kargo (ACK) Siswandhi Pranoto Loe. Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Edhy Prabowo menerima uang Rp 25,7 miliar. Uang tersebut diterima Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya. Pemberian suap melalui dua staf khusus Edhy, yaitu Andreau Misanta Pribadi dan Safri. Pemberian itu diduga agar Edhy mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster pada perusahaan milik Suharjito dan eksportir lainnya. Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

BPOM Jelaskan Soal Penghentian Sementara Vaksin Covid-19 AstraZeneca Batch CTMAV547

Selanjutnya

Chelsea Vs Leicester: 6 Fakta Kemenangan The Blues

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Lomba Kicau Burung Meriahkan Peringatan Hari Koperasi ke-79 di Banyumas

Lomba Kicau Burung Meriahkan Peringatan Hari Koperasi ke-79 di Banyumas

Minggu, 5 Juli 2026

GPM Banyumas Segera Dideklarasikan, Tegaskan Tidak Terafiliasi dengan Partai Politik Manapun

GPM Banyumas Segera Dideklarasikan, Tegaskan Tidak Terafiliasi dengan Partai Politik Manapun

Minggu, 5 Juli 2026

Ratusan Pensiunan Korban Penipuan Kredit Gelar Aksi Damai di Bank Mandiri Taspen

Kuasa Hukum 128 Nasabah Laporkan Bank Mandiri Taspen Purwokerto ke OJK atas Dugaan Kelalaian, Kerugian Capai Rp27 Miliar Lebih

Minggu, 5 Juli 2026

Selanjutnya

Chelsea Vs Leicester: 6 Fakta Kemenangan The Blues

MotoGP 2021: Valentino Rossi Putuskan Masa Depan di Paruh Musim

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com