INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tiga Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Mengaku Mendapat Rp 5 Juta dari Andreau Misanta

Rabu, 19 Mei 2021

JAKARTA – Tiga sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku mendapat Rp 5 juta dari Andreau Misanta Pribadi. Andreu merupakan staf khusus Edhy. Sementara, tiga sekretaris pribadi yang mengaku mendapat uang, yakni Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni dan Fidya Yusri. Informasi itu disampaikan ketiganya saat hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang dugaan tindak pidana korupsi ekspor benih benur lobster (BBL). “Pernah sekitar Agustus 2020 saya ke ruang Bang Andreau dan diberikan uang, awalnya saya menolak tapi kata bang Andreau ‘sudah ambil saja ini buat adik-adik’, lalu saya disuruh panggil Anggia ke ruangan lalu saya pun panggil Anggia,” ungkap Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/5/2021) dikutip dari Antara.

Senada dengan kesaksian Putri, Anggia juga mengaku mendapatkan uang Rp 5 juta dari Andreau. “Saya datang karena katanya Mbak Elok (Putri) dipanggil Bang Andreau, lalu saya diberikan Rp 5 juta,” tuturnya dalam persidangan. Sementara itu, Fidya mengaku sempat menolak pemberian dari Andreau karena tidak mengetahui asal usul uang tersebut. Namun, uang tersebut kemudian dititipkan Andreau melalui Anggia. “Setelah Mbak Elok lalu Anggia dipanggil dan Anggia kasih titipan dari Bang Andreau, nilainya sama Rp 5 juta, lalu saya ucapkan terima kasih pada Bang Andreau,” kata Fidya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Adapun ketiganya menjadi saksi untuk enam terdakwa dugaan korupsi BBL yakni Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih dan Pemilik PT Aero Cipta Kargo (ACK) Siswandhi Pranoto Loe. Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Edhy Prabowo menerima uang Rp 25,7 miliar. Uang tersebut diterima Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya. Pemberian suap melalui dua staf khusus Edhy, yaitu Andreau Misanta Pribadi dan Safri. Pemberian itu diduga agar Edhy mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster pada perusahaan milik Suharjito dan eksportir lainnya. Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

BPOM Jelaskan Soal Penghentian Sementara Vaksin Covid-19 AstraZeneca Batch CTMAV547

Selanjutnya

Chelsea Vs Leicester: 6 Fakta Kemenangan The Blues

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Tim SAR Temukan Jenazah di Perairan Cilacap, Identitas Masih Diselidiki

Tim SAR Temukan Jenazah di Perairan Cilacap, Identitas Masih Diselidiki

Selasa, 10 Maret 2026

Rektor UMP Prof. Jebul Suroso Dikukuhkan sebagai Dewan Kehormatan HIPMI Banyumas

Rektor UMP Prof. Jebul Suroso Dikukuhkan sebagai Dewan Kehormatan HIPMI Banyumas

Selasa, 10 Maret 2026

Krisis Anggaran, THR Kepala Desa di Banyumas Terancam Molor

Krisis Anggaran, THR Kepala Desa di Banyumas Terancam Molor

Selasa, 10 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya

Chelsea Vs Leicester: 6 Fakta Kemenangan The Blues

MotoGP 2021: Valentino Rossi Putuskan Masa Depan di Paruh Musim

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com