INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tiga Kantor Dinas di Cilacap Ditutup Sementara, Ini Rinciannya

Selasa, 29 Juni 2021

Cilacap – Pemerintah Kabupaten Cilacap menutup pelayanan sementara di tiga kantor dinas setempat untuk dilakukan sterilisasi. Kantor tersebut ditutup usai sejumlah pegawainya diketahui positif Covid-19.

Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan, pihaknya sudah meminta menutup layanan sementara bagi kantor dinas yang diketahui reaktif maupun positif Covid-19.

“Kita lockdown dulu 2X24 jam, saya sudah bilang untuk ditutup dulu, untuk didisinfektan dan sebagainya, supaya masyarakat yang kena juga bisa tertangani,” ujar Sekda saat dikonfirmasi usai rakor penanganan Covid di ruang Prasanda Cilacap, Senin (28/06).

Sekda menambahkan, pihaknya saat ini masih mendata jumlah pegawai yang positif Covid-19. Dari sekian yang terpapar, ada satu pegawai yang meninggal akibat terpapar Covid tersebut.

“Dinsos baru dua yang reaktif, kalau kesbang ada tujuh yang meninggal satu,” ujar Sekda.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Cilacap Pramesti Griana Dewi menyampaikan, bahwa di Cilacap sudah mulai muncul kembali klaster pegawai namun jumlahnya masih kecil.

“ASN sudah mulai ada, tetapi masih banyak klaster keluarga, klaster ASN pun bisa saja dari keluarga pas di kantor ternyata menyebar ke teman-temannya,” ujarnya.

Sedangkan terkait penyebarannya, Pramesti menyebut sudah ada di sejumlah kantor dinas, diantaranya Dinas Sosial, Dinas PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Dinsos ada, PSDA ada, Kesbangpol juga ada yang meninggal,” ujarnya.

Sementara itu, berdasar hasil rapat koordinasi penanganan Covid-19 tingkat kabupaten Cilacap disebutkan bahwa pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dilarang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun ke luar daerah, dikecualikan bagi pegawai yang melaksanakan tugas dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid -19.

Serta sosialisasi rapat dan sebagainya selama masih di zona merah atau orange untuk diadakan daring, dilarang ada pertemuan dan dilarang menerima kunjungan dinas tamu, baik di dalam maupun luar daerah, dalam bentuk kunjungan kerja, study banding dan kegiatan sejenisnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Jalan Akses Menuju Wisata Karang Gemantung Banjarnegara Dikeluhkan Pengunjung

Selanjutnya

Bupati Banyumas: Warga Dilarang Terima Tamu dari Luar Daerah

TERBARU

Long Weekend Paskah, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 2 KA

Long Weekend Paskah, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 2 KA

Kamis, 2 April 2026

Diduga Tenggelam, Warga Kedunggong Dicari Tim SAR di Sungai Kretek

Diduga Tenggelam, Warga Kedunggong Dicari Tim SAR di Sungai Kretek

Kamis, 2 April 2026

Remaja Terserempet KA Kertanegara di Kebasen–Notog, KAI Duga Karena Buat Konten

Remaja Terserempet KA Kertanegara di Kebasen–Notog, KAI Duga Karena Buat Konten

Kamis, 2 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Bupati Banyumas: Warga Dilarang Terima Tamu dari Luar Daerah

Dua RT di Kabupaten Banyumas Ini Berkategori Zona Merah Covid-19

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com