INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tiba di Tanah Air, Presiden Jokowi Jalani Karantina Mandiri

Jumat, 5 November 2021

Jakarta, indiebanyumas.com – Presiden Joko Widodo tiba di Indonesia Jum’at pagi tadi (5/11/2021) usai menyelesaikan rangkaian kunjungan ke tiga negara. Presiden dan rombongan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan pesawat Garuda Indonesia-1 pukul 08.30 WIB.

Kedatangan Presiden dari lawaran ke luar negeri kali ini tidak disambut oleh satupun pejabat penjemput dikarenakan Presiden akan langsung menjalani karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono.

“Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ucap Heru

Heru menjelaskan, pemberlakuan karantina ini juga mengikuti aturan serta prosedur yang berlaku dan Presiden nantinya akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito membenarkan bahwa Presiden akan melaksanakan karantina mandiri. Ia juga menambahkan

“Kami, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ucap Ganip

Ganip menjelaskan, meskipun Presiden melaksanakan karantina mandiri, namun tetap diwajibkan tes PCR setibanya di tempat karantina dan menjalankan protokol kesehatan ketat mulai dari menggunakan masker, menghindari kegiatan tatap muka serta kembali melakukan tes PCR di hari ketiga.

Selanjutnya, Ganip juga menambahkan bahwa sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3 x 24 jam dan harus mendapat hasil negatif setelah melakukan tes PCR di hari ketiga sebelum diperbolehkan beraktivitas seperti semula.

(nisa)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Berikut Daftar Bansos Yang Akan Cair Bulan November Ini

Selanjutnya

Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam Sungai Lingga

Selanjutnya

Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam Sungai Lingga

Polres Purbalingga Meringkus Tiga Pengedar Obat Terlarang di Kecamatan Mrebet

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com