HUKUM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FPN (23), warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu dan tembakau sintetis.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Dari lokasi tersebut, petugas menyita total barang bukti narkotika seberat 45,53 gram.
“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari 95 paket sabu seberat 23,04 gram, 28 paket sabu seberat 7,69 gram, satu paket sabu seberat 8,27 gram, serta satu paket tembakau sintetis seberat 6,53 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel Redmi 12, timbangan digital, dan sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk mengantar barang haram tersebut.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa FPN menerima instruksi pengedaran dari seseorang berinisial MDST melalui media sosial. Ia mengaku telah empat kali melakukan pengantaran sebelum akhirnya ditangkap.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Pengungkapan ini bukan akhir. Kami akan terus mendalami jaringan dan memburu pengendali utama di atasnya. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan setengah-setengah,” tegas Kompol Willy.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Angga Saputra)


