INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tersangkut Kasus Miras, Seorang Warga Banjarnegara Divonis 3 Bulan Bui dan Denda Rp 30 Juta

Sabtu, 1 Mei 2021

Banjarnegara – Setelah mendapat putusan pengadilan, YI (54) penjual miras di Banjarnegara akhirnya mendekam di penjara. Penyerahan terdakwa dilakukan oleh Satpol PP selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Banjarnegara, Jumat (30/4/2021).

Penyerahan terdakwa ini berkaitan dengan tindak pidana ringan yakni menyimpan, menimbun, dan menguasai minuman keras beralkohol tak berizin. Penyerahan terdakwa dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Banjernagara dan diterima oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua dalam press releasenya mengatakan, perkara ini diserahkan oleh Satpol PP Kabupaten Banjarnegara selaku PPNS yang penuntutannya oleh PPNS atas nama Jaksa Penuntut Umum, tindak pidana ringan ini telah mempunyai putusan pengadilan (tingkat banding) yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga dilakukan eksekusi terhadap terdakwa berupa pidana kurungan selama 3 bulan kurungan serta denda sebesar Rp 30.000.000, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Terdakwa telah membayar denda, sebesar Rp 30 juta, sehingga terdakwa hanya menjalani pidana selama 3 bulan, denda tersebut langsung disetor ke kas negara. Bersama ini kami juga menerima barang bukti berupa minuman keras beralkohol jenis bir yakni anker pilsener sebanyak 190 botol, bintang pilsener sebanyak 8 botol dan anker stout sebanyak 8 botol yang rencana akan dimusnahkan nanti setelah Lebaran,” katanya.

Barang bukti timbunan miras ilegal

Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan bahwa, penyerahan perkara tindak pidana ringan terkait minuman beralkohol kepada kejaksaan untuk dilakukan eksekusi. Perkara ini telah diputus oleh pengadilan tinggi, yang saat itu terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara terdakwa melalui Penasihat Hukumnya melakukan upaya banding.

Menurutnya, perkara ini merupakan hasil operasi penindakan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Banjarnegara terhadap pelanggaran pelanggaran peraturan daerah No 4 tahun 2009 tentang Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara untuk menerapkan wilayah Kabupaten Banjanegara bebas minuman keras beralkohol atau Zero (Nol) Alkohol.

“Terhadap semua pelanggaran terkait minuman keras beralkohol Satpol PP Kabupaten Banjarnegara tidak segan segan melakukan penindakan demi berlangsungnya ketertiban dan keamanan bagi masyarakat Banjarnegara,” katanya.

Setelah dilakukan rapid tes antigen (bebas covid-19) terhadap terdakwa oleh Tim Medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjanegara, kemudian Staf Pidum dan petugas pengawalan tahanan pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara bersama Tim Satpol PP Banjarnegara menggiring terdakwa YI ke Rutan Banjarnegara untuk pelaksanaan eksekusi dengan menggunakan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Antisipasi klaster tarawih, warga Desa Pekaja Banyumas jalani tes usap

Selanjutnya

Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Cilacap Lantik 92 Pejabat di Lingkungan Pemkab

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Prof. Nur Syam: Moderasi Beragama Warisan Berharga Kemenag untuk Kerukunan Indonesia

Prof. Nur Syam: Moderasi Beragama Warisan Berharga Kemenag untuk Kerukunan Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026

Prespektif Ibnu Khaldun : Membaca Ulang Tiga Era Eksploitasi Hutan Indonesia

Paradoks: Upacara Kemerdekaan Agustus 2024 dan 2026

Jumat, 7 Agustus 2026

Kesadaran Injury Time Refleksi atas QS. Al-Munafiqun Ayat 9-11

Kesadaran Injury Time Refleksi atas QS. Al-Munafiqun Ayat 9-11

Jumat, 7 Agustus 2026

Selanjutnya

Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Cilacap Lantik 92 Pejabat di Lingkungan Pemkab

Jelang Buka Puasa Malah Rumah Warga di Majenang Nyaris Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com