INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tersangkut Kasus Miras, Seorang Warga Banjarnegara Divonis 3 Bulan Bui dan Denda Rp 30 Juta

Sabtu, 1 Mei 2021

Banjarnegara – Setelah mendapat putusan pengadilan, YI (54) penjual miras di Banjarnegara akhirnya mendekam di penjara. Penyerahan terdakwa dilakukan oleh Satpol PP selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Banjarnegara, Jumat (30/4/2021).

Penyerahan terdakwa ini berkaitan dengan tindak pidana ringan yakni menyimpan, menimbun, dan menguasai minuman keras beralkohol tak berizin. Penyerahan terdakwa dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Banjernagara dan diterima oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua dalam press releasenya mengatakan, perkara ini diserahkan oleh Satpol PP Kabupaten Banjarnegara selaku PPNS yang penuntutannya oleh PPNS atas nama Jaksa Penuntut Umum, tindak pidana ringan ini telah mempunyai putusan pengadilan (tingkat banding) yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga dilakukan eksekusi terhadap terdakwa berupa pidana kurungan selama 3 bulan kurungan serta denda sebesar Rp 30.000.000, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Terdakwa telah membayar denda, sebesar Rp 30 juta, sehingga terdakwa hanya menjalani pidana selama 3 bulan, denda tersebut langsung disetor ke kas negara. Bersama ini kami juga menerima barang bukti berupa minuman keras beralkohol jenis bir yakni anker pilsener sebanyak 190 botol, bintang pilsener sebanyak 8 botol dan anker stout sebanyak 8 botol yang rencana akan dimusnahkan nanti setelah Lebaran,” katanya.

Barang bukti timbunan miras ilegal

Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan bahwa, penyerahan perkara tindak pidana ringan terkait minuman beralkohol kepada kejaksaan untuk dilakukan eksekusi. Perkara ini telah diputus oleh pengadilan tinggi, yang saat itu terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara terdakwa melalui Penasihat Hukumnya melakukan upaya banding.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Menurutnya, perkara ini merupakan hasil operasi penindakan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Banjarnegara terhadap pelanggaran pelanggaran peraturan daerah No 4 tahun 2009 tentang Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara untuk menerapkan wilayah Kabupaten Banjanegara bebas minuman keras beralkohol atau Zero (Nol) Alkohol.

“Terhadap semua pelanggaran terkait minuman keras beralkohol Satpol PP Kabupaten Banjarnegara tidak segan segan melakukan penindakan demi berlangsungnya ketertiban dan keamanan bagi masyarakat Banjarnegara,” katanya.

Setelah dilakukan rapid tes antigen (bebas covid-19) terhadap terdakwa oleh Tim Medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjanegara, kemudian Staf Pidum dan petugas pengawalan tahanan pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara bersama Tim Satpol PP Banjarnegara menggiring terdakwa YI ke Rutan Banjarnegara untuk pelaksanaan eksekusi dengan menggunakan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Antisipasi klaster tarawih, warga Desa Pekaja Banyumas jalani tes usap

Selanjutnya

Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Cilacap Lantik 92 Pejabat di Lingkungan Pemkab

TERBARU

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Cilacap Lantik 92 Pejabat di Lingkungan Pemkab

Jelang Buka Puasa Malah Rumah Warga di Majenang Nyaris Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com