INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Terlibat Kasus Pemerasan, Ketua LSM GNPK Banyumas Jadi Tersangka

Selasa, 18 Mei 2021

Purwokerto – Satuan Reserse Krimal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Jawa Tengah, Subroto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepala desa (kades). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga berita ini diturunkan belum ada penahanan.

“Seminggu lalu sudah ada gelar perkara. Kemudian naik ke penetapan tersangka,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, Senin (17/5).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Berry menambahkan untuk pemeriksaan tersangka baru dilakukan pada hari ini. Namun, untuk penahanan masih belum dilakukan.

“Kita lihat nanti ya, saat ini masih diperiksa, dari pagi tadi,” kata dia.

Atas kasus tersebut, Subroto dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Sudah ada lebih dari 17 saksi yang kami periksa, dan ada beberapa alat bukti serta barang bukti yang kami amankan,” ujarnya.

Kasus tersebut mencuat, setelah adanya laporan dari Kades Sibrama, Kecamatan Kemranjen dimana dirinya merasa diperas oleh Subroto, hingga akhirnya memberanikan diri melaporkan ke Polresta Banyumas. Hingga kemudian terungkap ada empat Kades lainnya yang diduga ikut diperas hingga dari kelima Kades tersebut mengalami kerugian Rp 375 juta.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Saluran Irigasi di Kebumen

Selanjutnya

BLT Kemensos Akan Diperpanjang, Pemerintah Finalisasi Diskusi

TERBARU

KKN HUTAN KITA

RUPIAH TAK BERDAULAT

Rabu, 4 Februari 2026

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

BLT Kemensos Akan Diperpanjang, Pemerintah Finalisasi Diskusi

Hindari Kecelakaan, Dinhub Himbau Pemilik Kendaraan Uji KIR

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com