INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Terkait Proyek Puskesmas Kembaran, Kuasa Hukum Luthfi Ali Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana

Proyek Puskesmas Kembaran Selesai, Dana Termin Tak Cair

Puskesmas Kembaran, Kabupaten Banyumas. (istimewa)

Minggu, 16 November 2025

BANYUMAS – Kuasa hukum Luthfi Ali, Rachmat Prijohartono SH, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Media Indie Banyumas pada Jumat, 14 November 2025, yang memuat pernyataan Edward Kristanto. Dalam klarifikasinya, Rachmat menegaskan informasi yang beredar tidak benar dan perlu diluruskan.

Kerja Sama Bisnis Sebelumnya Lancar

Rachmat menjelaskan, hubungan kerja antara kliennya dan Edward Kristanto sudah berlangsung lama melalui sejumlah proyek investasi bernilai miliaran rupiah. Selama kerja sama tersebut, kata dia, tidak pernah terjadi masalah. Dana investasi maupun keuntungan selalu diterima dengan baik oleh Edward.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Kerja sama sebelumnya berjalan lancar. Dana investasi maupun keuntungan selalu diterima tanpa kendala,” ujar Rachmat.

Persoalan Muncul di Proyek Puskesmas Kembaran

Menurut Rachmat, masalah baru muncul dalam proyek pembangunan Puskesmas di Kembaran, Banyumas. Edward disebut tiba-tiba ingin menarik kembali dana investasi, padahal proyek masih berjalan dan kontrak baru berakhir pada 11 Desember 2025.

Ia menambahkan, termin pembayaran kedua dan ketiga memang belum cair karena progres pekerjaan di lapangan masih berlangsung. Kondisi tersebut menyebabkan keterlambatan pengembalian modal kepada Edward.

“Proyek belum selesai seperti yang diberitakan. Termin berikutnya belum turun karena progres masih berjalan,” jelasnya.

Bantahan Unsur Pidana

Menanggapi laporan polisi yang dibuat Edward Kristanto di Polresta Banyumas, yang menuding Luthfi Ali melakukan penipuan atau penggelapan, kuasa hukum menilai tudingan tersebut tidak berdasar.

Rachmat menekankan, hubungan kedua belah pihak merupakan kerja sama bisnis berulang dan berkelanjutan. Karena itu, permasalahan yang muncul masuk ranah wanprestasi atau perdata, bukan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 378 atau 372 KUHP.

“Laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Ini masuk wilayah perdata karena adanya keterlambatan pemenuhan prestasi,” tegasnya.

Ancaman Tuntutan Balik

Kuasa hukum Luthfi Ali juga menegaskan tidak akan tinggal diam bila laporan tersebut menimbulkan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Pihaknya membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum balik terhadap Edward Kristanto.

Diberitakan sebelumnya seorang warga Karanganyar, Kebumen, Edward Kristanto, melaporka Luthfi Ali selaku Direktur CV Pandu Karya Utama ke Polresta Banyumas pada Jumat (14/11/2025).

Edward melaporkan Lutfi Ali atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP.

Polemik muncul usai proyek pembangunan Puskesmas Kembaran, Kabupaten Banyumas, rampung dikerjakan namun dana termin yang dijanjikan kepada investor tak kunjung dibayarkan. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pecundang

Selanjutnya

Operasi SAR Longsor Majenang Diperkuat: 21 Ekskavator dan 9 K-9 Dikerahkan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Presiden Dorong Kampus Jadi “Asisten” Kepala Daerah, Atasi Sampah hingga Tata Kota

Presiden Dorong Kampus Jadi “Asisten” Kepala Daerah, Atasi Sampah hingga Tata Kota

Senin, 4 Mei 2026

Waspada! NII Crisis Center: 4.000 Jaringan NII Aktif di Lampung, Kampus dan Sekolah Jadi Sasaran

Waspada! NII Crisis Center: 4.000 Jaringan NII Aktif di Lampung, Kampus dan Sekolah Jadi Sasaran

Senin, 4 Mei 2026

Masih Lowong, Jabatan Sekwan Banyumas Tak Ikut Dilantik Bersama 77 Pejabat

Masih Lowong, Jabatan Sekwan Banyumas Tak Ikut Dilantik Bersama 77 Pejabat

Senin, 4 Mei 2026

Selanjutnya
Operasi SAR Longsor Majenang Diperkuat: 21 Ekskavator dan 9 K-9 Dikerahkan

Operasi SAR Longsor Majenang Diperkuat: 21 Ekskavator dan 9 K-9 Dikerahkan

INDONESIA EMAS DIMULAI DARI REMPAH: HILIRISASI HARGA MATI

INDONESIA EMAS DIMULAI DARI REMPAH: HILIRISASI HARGA MATI

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com