INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Terkait PPKM Darurat, Mulai Besok ASN Pemkab Purbalingga 100% WFH

Selasa, 13 Juli 2021

Banjarnegara – Mempertimbangkan situasi dan perkembangan Covid-19 yang memerlukan pencegahan bersama, mulai Rabu (14/7/2021) jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Purbalingga melaksanakan 100 % Work From Home (WFH). Kebijakan tersebut diberlakukan hingga masa PPKM Darurat berakhir, yaitu pada 20 Juli mendatang.

“Kebijakan tersebut ada dalam Surat Edaran (SE) Nomor 840/13280 tertanggal 13 Juli 2021. SE tersebut merupakan SE Bupati Purbalingga Nomor 810/12805 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Masa PPKM Darurat Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga,” kata Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi, yang juga menandatangani SE tersebut, Selasa (13/7/2021).

Disampaikan, pelaksanaan WFH dikecualikan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan kategori esensial. Masing-masing RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dinhub) diberlakukan 100 % Work From Office (WFO). Selanjutnya Bakeuda, Dinkominfo, Dinas Kesehatan, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Dipendukcapil, DPMPTSP, diberlakukan maksimal 100% WFH.

“Dengan ketentuan pelayanan langsung dilakukan secara online,” ungkapnya.

Hasil layar tangkap surat edaran Bupati Purbalingga terkait pelaksaan WFH untuk ASN. (dok istimewa)

Sebelumnya Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) berharap pemberlakuan PPKM Darurat akan bisa menekan penularan Covid-19. Pihaknya juga berkoordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dalam teknis pelaksanaannya.

Seperti diketahui, Pemerintah pusat memberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut diambil untuk menekan penularan Covid-19. Sejumlah kabupaten/kota di Jateng juga termasuk dalam wilayah yang wajib melaksanakan PPKM Darurat tersebut.

Di wilayah eks karesidenan Banyumas, selain Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Banjarnegara juga masuk dalam level 3. Sedangkan Kabupaten Banyumas masuk level 4. Sesuai aturan daerah tersebut diwajibkan melaksanakan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Jelang Idul Adha, Calon Hewan Kurban di Cilacap Diberi Label Sehat

Selanjutnya

Seorang pekerja proyek “groundsill” Sungai Serayu tenggelam

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Tim SAR Tutup Operasi Setelah Temukan Jasad Nelayan yang Terjatuh di Perairan Cilacap

Tim SAR Tutup Operasi Setelah Temukan Jasad Nelayan yang Terjatuh di Perairan Cilacap

Sabtu, 27 Juni 2026

Ribuan Massa Banyumas Kepung Pendopo, Dukung MBG dan Desak Korupsi BGN Ditindak

Ribuan Massa Banyumas Kepung Pendopo, Dukung MBG dan Desak Korupsi BGN Ditindak

Sabtu, 27 Juni 2026

Dandim Banyumas dan Ketua PN Purwokerto Dukung Penyelesaian Adil Kasus Bank Mantap Purwokerto

Dandim Banyumas dan Ketua PN Purwokerto Dukung Penyelesaian Adil Kasus Bank Mantap Purwokerto

Jumat, 26 Juni 2026

Selanjutnya

Seorang pekerja proyek "groundsill" Sungai Serayu tenggelam

Jalan Ditutup Pengendara Motor Terobos Lewat Trotoar

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com