BANYUMAS – KPU Kabupaten Banyumas menegaskan secara sungguh-sungguh sedang memproses terkait temuan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Anggota PPK Wangon.
“Bahwa terhadap Anggota PPK Wangon yang dimaksud, pada tanggal 31 Oktober 2024 sudah dilakukan Proses Pemeriksaan, dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi dan Bukti pada tanggal 2 November 2024,” kata Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah.
Opi, biasa ia disapa, mengatakan, KPU Kabupaten Banyumas menjujung tinggi Prinsip Profesionalitas dan Kepastian hukum, dalam penyelesaian Dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap dugaan pelanggaran PPK Wangon.
“Bawaslu dan KPU banyumas akan menyelesaikan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Opi.
Dalam rilis yang disampaikan secara tertulis, KPU menyebutkan, terkait dengan pernyataan Bawaslu Kabupaten Banyumas mengenai Temuan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangon, yang menghadiri kegiatan Relawan Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas telah menyampaikan Surat Bawaslu Kabupaten Banyumas No. 069/PM.00.02/K.JT-02.08/X/2024 tentang Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik.
Kemudian, KPU Kabupaten Banyumas telah menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan 3 orang anggota KPU Banyumas yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi SDM dan Ketua Divisi Logistik yang bertugas melakukan pemeriksaan para pihak disertai bukti dan saksi.
Opi menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 115 ayat (4) PKPU 8 Tahun 2019, KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk Tim Pemeriksa dalam Rapat Pleno untuk menindaklanjuti penerusan laporan oleh DKPP atau Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan pasal 115 ayat (5) PKPU 8 Tahun 2019, mekanisme penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mutatis mutandis dengan penanganan pelanggaran Pelanggaran Kode Etik,
“Hasil Temuan Bawaslu Kabupaten Banyumas, dijadikan sebagai Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik kepada KPU Banyumas,” tegasnya.
Dia menambahkan, KPU Kabupaten Banyumas sudah bersurat ke Bawaslu Banyumas, nomor 1169/PP.04.2-Und/3302/4/2024 tentang Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik, dengan mengundang Panwascam Karanglewas sebagai Pelapor dugaan Pelanggaran Kode etik yang dilakukan anggota PPK Wangon.
“Terhadap surat KPU Kabupaten Banyumas tersebut, bawaslu tidak memperbolehkan anggota Panwascam Karanglewas untuk hadir pada Sidang Pemeriksaan di KPU Kabupaten Banyumas pada tanggal 31 Oktober 2024, dan KPU Banyumas akan mengundang kembali Panwaslu Karanglewas melalui Bawaslu Kabupaten Banyumas, untuk dimintai keteranganya terkait temuan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan anggota PPK Wangon,” kata Opi.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas menemukan pelanggaran adanya anggota PPK Kecamatan Wangon yang ikut hadir dalam deklarasi yang digelar tim salah satu Paslon Gubernur Jateng.
Temuan pelanggaran tersebut, telah diproses oleh Bawaslu Banyumas. Hasil pemeriksaan Bawaslu, telah dinyatakan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Bawaslu juga sudah melayangkan rekomendasi ke KPU, atas hasil pemeriksaan yang dilakukan.
“Ada anggota PPK di Kecamatan Wangon yang dengan sengaja menghadiri acara deklarasi untuk Paslon Gubernur, acara deklarasi komunitas Peci Ireng,” kata komisioner Bawaslu Banyumas kordinator divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Yon Daryono, Jumat (1/11/2024).
Yon mengatakan, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi atas temuan pelanggaran kode etik tersebut kepada KPU Banyumas yang isinya meminta agar menghentikan anggota PPK yang bersangkutan. Namun, sampai saat ini KPU masih membiarkan anggota PPK tersebut aktif.
“Temuan pelanggaran kode etik anggota badan Ad hoc anggota PPK Wangon, status terbukti, rekomendasi Bawaslu terlapor diberhentikan tetap. KPU belum melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan alasan KPU akan melaksanakan penelusuran kepada terlapor,” kata dia. (Angga Saputra)


