FOKUS – Polemik pemberhentian Direktur BUMDesma Jati Makmur, Jatilawang, terus meluas. Kepala Desa Tinggarjaya, Warmono, mengaku turut menjadi sasaran intimidasi setelah menolak menghadiri Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang digelar untuk mengganti kepemimpinan di tubuh BUMDesma tersebut.
Dalam keterangannya, Warmono menyebut dirinya sempat dimintai nomor kontak oleh seseorang yang mengaku sebagai ketua. Tidak lama setelah itu, ia menerima pesan bernada kasar yang disertai ancaman pembunuhan. Sosok yang dimaksud dalam percakapan tersebut, menurut desas-desus yang beredar, diketahui memiliki jabatan penting di Kabupaten Banyumas.
“Saya dijelaskan oleh Pak Camat bahwa nomor saya diminta oleh seseorang. Tak lama kemudian, saya menerima pesan dengan bahasa yang luar biasa kasar, bahkan ada ancaman pembunuhan. Termasuk ucapan: ‘janji keponakanku ngandang, ko kudu ngandang’. Saya jadi bertanya-tanya, apakah saya juga akan diseret dalam urusan pinjaman miliaran itu?” kata Warmono, Senin (19/6/2025), dalam sebuah pesan di Grup WhatsApp Pers & Mitra Kerja.
Ia mengecam keras bentuk intimidasi tersebut dan berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti untuk mengungkap siapa dalang di balik ancaman itu.
Warmono juga menyatakan keberatannya atas pemberhentian Direktur BUMDesma, Venty Krisyanti, yang diputuskan dalam MAD Khusus. Menurutnya, keputusan tersebut tidak adil karena masyarakat justru sudah mengetahui dengan jelas siapa yang menyebabkan kerugian.
“Kalau boleh saya usul, kerugian itu sudah jelas disuarakan oleh warga. Jadi tidak seharusnya direktur yang dijadikan korban. Masalahnya, kenapa Badan Pemeriksa justru diam? Seharusnya mereka membela direktur, bukan malah membiarkan,” tegasnya.
Ia pun berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tidak mengorbankan satu pihak secara sepihak.
Kuasa Hukum Venty Tolak Hasil MAD Khusus
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus BUMDesma Jati Makmur yang digelar pada Rabu (18/6/2025) menuai penolakan. Kuasa hukum Direktur yang diberhentikan, Venty Krisyanti, menyatakan seluruh keputusan dalam forum tersebut cacat hukum.
“Kami menolak hasil MAD Khusus tersebut karena sejak awal sudah cacat hukum, baik dari aspek prosedural maupun substansi,” ujar H. Djoko Susanto, SH, kuasa hukum Venty, Kamis (19/6/2025).
Salah satu poin yang ditolak adalah penunjukan Venty sebagai Dewan Pengawas. Djoko menilai keputusan tersebut sewenang-wenang, tidak berdasar, dan bertentangan dengan kehendak kliennya.
“Mbak Venty secara tegas dan tanpa syarat menolak penunjukan sebagai Dewan Pengawas. Penunjukan itu dilakukan sepihak, tanpa persetujuan, dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang sah,” ujarnya.
Tak hanya itu, Djoko juga mengkritisi proses pengangkatan direktur baru yang menurutnya bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDesma. Berdasarkan Pasal 21 angka 3 huruf b, calon direktur wajib memiliki pengalaman minimal tujuh tahun dalam pengelolaan dana bergulir masyarakat.
“Fakta di lapangan, direktur yang ditunjuk justru merupakan Ketua Dewan Pengawas aktif. Padahal fungsinya adalah mengawasi, bukan melaksanakan. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak memenuhi syarat keahlian sebagaimana diatur dalam AD/ART,” jelasnya.
Djoko menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan jika seluruh pelanggaran tersebut tidak segera dikoreksi. (Angga Saputra)