Terduga teroris HS alias H (48) warga Villa Pinus, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, diduga berkaitan dengan Syam Organizer (SO) organisasi sayap Jamaah Islamiyah (JI) yang bergerak menghimpun dana untuk aksi teror.
Informasi dari sumber-sumber di lapangan, HS ini bukan merupakan warga asli Kota Semarang. Dia lahir di Klaten 22 Juni 1975. HS cukup lama tinggal di Pulau Batam, Kepulauan Riau sebelum pindah ke Kota Semarang dan kemudian mendirikan cabang biro perjalanan haji dan umrah. HS adalah pimpinan cabang di Kota Semarang itu.
Biro haji dan umrahnya berlokasi di kawasan Sukun, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Selain melayani biro umrah dan haji, di sana juga menyediakan busana muslim, perlengkapan umrah dan haji hingga oleh-oleh.
Saat disambangi lokasinya, Kamis (16/11/2023) pagi, sekira pukul 08.00 WIB, kantornya bertuliskan open alias buka, namun belum ada aktivitas di sana. Salah satu sekuriti di sana membenarkan jika kantor tersebut milik HS sebagai pimpinannya.
“Biasanya jam 09.00 WIB baru buka, istrinya (istri HS) yang biasanya di sini,” kata salah satu sekuriti di sana.
Kantor biro umrah dan haji itu juga terlihat melampirkan SK Kementerian Agama. Lokasi tepatnya di UMKM Center Jateng, Jl. Setiabudi, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
“Lama tinggal di Batam, terus pulang ke Jawa tahun 2020. Buka biro umrah dan haji di Sukun,” ungkap sumber lainnya.
Berdasarkan penelusuran lainnya, nama HS juga disebut dalam putusan bernomor 733/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 15 Desember 2022 atasnama terdakwa Yuhendri (44) warga Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Pada surat dakwaan itu terdapat pembentukan Syam Organizer daerah Batam awal tahun 2016. Di situ disebutkan akan ada pertemuan rapat kerja nasional SO yang akan diadakan di daerah Kaliurang, Yogyakarta. Menindaklanjuti hal itu, pengurus SO wilayah Batam di antaranya adalah Yuhendri dan HS mengadakan pertemuan lanjutan. Pada putusan di tingkat pertama itu, Yuhendri divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Densus sendiri sebelumnya telah membongkar pendanaan organisasi JI yang salah satunya adalah SO tersebut. Berbagai cara dilakukan untuk menghimpun dana untuk membiayai organisasi JI, organisasi yang sudah dilarang beroperasi di Indonesia sebab bertanggungjawab terhadap sejumlah aksi teror di Indonesia. Cara menghimpun dana itu juga melalui kotak-kotak amal yang disebar di sejumlah tempat makan maupun mini market di beberapa wilayah di Indonesia.
Salah satu sumber Densus 88 saat dihubungi via telepon membenarkan penangkapan HS diduga berkaitan dengan kegiatan organisasi sayap JI tersebut.
“Jadi betul ada biro umrah dan haji di sana (Semarang), dikelola keluarga tidak ada karyawannya,” ungkap sumber itu.
HS ditangkap Densus 88 pada Rabu (15/11/2023) sekira pukul 05.55 WIB di jalan dekat tempat tinggalnya. Setelah ditangkap, di hari yang sama, HS langsung diboyong ke Jakarta oleh tim Densus 88.
Kepala Polda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi membenarkan jika ada penangkapan 1 terduga teroris oleh Densus 88 di wilayah hukumnya.
“Betul, itu ranahnya Densus 88 Antiteror, Jawa Tengah aman (meskipun ada penangkapan),” kata Irjen Luthfi ditemui di Markas Brimob Polda Jateng Srondol, Kota Semarang, Kamis (16/11/2023) saat HUT ke-78 Brimob.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebutkan pihaknya juga ikut membackup kegiatan Densus 88, menurunkan tim Inafis alias identifikasi dan Olah TKP.
Sumber : Okezone