INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tempat Karaoke Nekat Beroperasi, Satpol PP Purbalingga Bubarkan Pengunjung dan Sita Puluhan Botol Miras

Sabtu, 23 Oktober 2021

Purbalingga – Satpol PP Kabupaten Purbalingga bersama tim satgas Covid-19 kabupaten, terdiri TNI, Polri, serta didampingi Disparpora dan Dinkes Purbalingga melakukan razia tempat hiburan malam. Kegiatan didasari atas laporan masyarakat, dimana masa PPKM ada tempat karaoke tetap buka. Tiga lokasi yang disambangi masing-masing, karaoke New Energi, Warjo, dan New Green. Selain menyita puluhan botol minuman beralkohol, petugas juga menempel stiker tanda mendapat teguran.

Kepala Satpol PP Purbalingga Suroto menyampaikan, razia dilakukan bersama unsur TNI dan Polri, serta didampingi Dinas Kesehatan dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata. Kegiatan berdasar dari instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021.

“Kegiatan seni dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk ditutup sementara,” kata Suroto, Jumat (22/10/2021) malam.

Informasi di masyarakat bahwa selama masa PPKM, sejumlah tempat karaoke tetap nekat beroperasi. Tiga lokasi yang disambangi, yakni New Energi, Warjo, dan New Green. Dua di antaranya terbukti nyata ditemukan banyak pengunjung. Sedangkan New Energi, saat didatangi dalam kondisi sepi.

“Kita temukan memang ada yang buka, maka kita berikan teguran lisan, sekaligus menutup operasional pada malam ini,” kata Suroto.

Pantauan di lapangan, petugas bertidak tegas dalam melakukan penertiban. Para pengunjung yang masih menunggu, langsung diminta pulang. Pengelola hanya dibatasi sampai pukul 23.00 WIB. Selanjutnya untuk hari berikutnya untuk tidak membuka operasional.

“Sesuai Perbup nomor 43 tahun 2021, nanti berjenjang. Teguran lisan, teguran tertulis, kemudian penutupan paksa. Kita hormati malam hari ini, teguran lisan. Kita baru pertama kali di sini, setelah beberapa waktu lalu tutup,” katanya.

Petugas juga menggeledah bar tempat karaoke tersebut. Ditemukan puluhan botol minuman beralkohol. Karena tidak mengantongi izin penjualan, maka miras tersebut disita.

“Sesuai perda Purbalingga, bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin, dilarang untuk memperdagangkan miras dalam skala berapa pun,” katanya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Perbaikan Ditenggat Satu Bulan, Penanganan Pesisir Lengkong dan Kemiren

Selanjutnya

Hujan Lebat, Longsor Terjadi di Panembangan Cilongok

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

MERANCANG UNDANG-UNDANG PEREKONOMIAN NASIONAL

TRAJEKTORI EKONOMI PASAR DAN KRISIS KESEJAHTERAAN

Minggu, 24 Mei 2026

Ketua Fraksi PDI-P Siap Tindaklanjuti Perintah Ketua DPRD Banyumas

Ketua Fraksi PDI-P Siap Tindaklanjuti Perintah Ketua DPRD Banyumas

Minggu, 24 Mei 2026

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Musala Pekuncen, Diduga Baru Dilahirkan Dua Hari

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Musala Pekuncen, Diduga Baru Dilahirkan Dua Hari

Minggu, 24 Mei 2026

Selanjutnya

Hujan Lebat, Longsor Terjadi di Panembangan Cilongok

Kecelakaan Sedang vs Truk Boks Terjadi Wanareja Cilacap, 4 Orang Meninggal Dunia

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com