INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tarif PBB Melonjak Tajam, DPRD Banyumas: Updating Data Harusnya Disosialisasikan

Tarif PBB Melonjak Tajam, DPRD Banyumas: Updating Data Harusnya Disosialisasikan

Anggota Komisi C DPRD Banyumas dari Fraksi PDI Perjuangan, Wawan Yuwandha S.P,(Tengah)/istimewa.

Kamis, 30 Oktober 2025

BANYUMAS – Menanggapi keluhan warga terkait lonjakan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak wajar, anggota Komisi C DPRD Banyumas, Wawan Yuwandha, SP,  meminta Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) melakukan sosialisasi secara menyeluruh sebelum menerapkan pembaruan data pajak.

Menurut Wawan, sosialisasi bisa dilakukan secara bertahap, misalnya dimulai dari satu kecamatan, lalu setiap desa mengumpulkan Ketua RT untuk menyampaikan informasi kepada warga. “Ketika masyarakat mendapati nilai SPPT berbeda dari tahun sebelumnya, mereka hanya tahu bahwa PBB naik, tanpa memahami latar belakangnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan nilai PBB bukan disebabkan oleh kenaikan tarif, melainkan karena adanya pembaruan data yang kini mencakup unsur bangunan.

“Tarif PBB P2 tetap, yaitu 0,15 persen dari NJOP terutang. Tidak ada kenaikan tarif,” tegas wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Wawan menyebutkan bahwa proses updating data terakhir dilakukan pada 2013 dan saat ini baru selesai di sembilan kecamatan.

“Kami sering mengundang Bapenda untuk menjelaskan hal ini. Namun, ketika keluhan muncul, artinya pembaruan data sudah berjalan kembali. Yang kurang adalah sosialisasi kepada masyarakat, dimulai dari desa dan kelurahan hingga forum warga,” tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Kelurahan Pasir Muncang, Kecamatan Purwokerto Barat, mengeluhkan lonjakan nilai PBB yang mencapai ratusan persen. Salah satunya, Achmad Sobirin, menyebut tagihan PBB untuk tanah seluas 87 meter persegi tanpa bangunan naik dari Rp13.308 pada 2024 menjadi Rp70.000 tahun ini.

“Tenggat pembayarannya sampai 30 September 2025, tapi saya belum membayar karena keberatan,” kata Sobirin, warga RT 01/RW 03.

Keluhan serupa disampaikan oleh Suliyah dan Murtini, warga lainnya. Tagihan PBB mereka masing-masing melonjak dari Rp13.308 menjadi Rp68.656, dan dari Rp19.885 menjadi Rp102.777.

Warga berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan dan sosialisasi sebelum menerapkan kebijakan baru terkait PBB. Mereka menilai transparansi dan komunikasi sangat penting agar masyarakat tidak merasa terkejut dan terbebani. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pelatihan Table Manner: Sinergi Luminor Hotel dan SMK Diponegoro 3 Kedungbanteng

Selanjutnya

Turnamen Biliar JBs Arena: Romi Amor Juara, Aldika Runner-Up

Selanjutnya
Turnamen Biliar JBs Arena: Romi Amor Juara, Aldika Runner-Up

Turnamen Biliar JBs Arena: Romi Amor Juara, Aldika Runner-Up

Rekan Bisnis Minta Dana Talangan, Pengusaha Ini Justru Tertipu Miliaran

Rekan Bisnis Minta Dana Talangan, Pengusaha Ini Justru Tertipu Miliaran

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com