PURWOKERTO – Penggunaan Gedung Sutedja saat ini sudah dikenakan biaya retribusi. Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Destianto menyampaikan, penerapan retribusi Gedung Sutedja, tertuang dalam peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi atau penggunaan aset daerah.
Besaran biaya retribusi disesuaikan dengan yang disewa. Buka dihitung dari sewa gedung. Tetapi terbagi sesuai sewanya, seperti sound system, lighting, dan panggung.
“Dibedakan juga tergantung kegiatannya,” ujarnya.
Destianto mengatakan, seperti kegiatan penggalangan dana, kegiatan sosial, maupun kegiatan pertunjukan atau perayaan, berbeda besaran retribusinya.
“Kalau untuk kegiatan pembinaan rekanan atau binaan Dinporabudpar, tidak dikenakan biaya retribusi,” katanya.
Dia pun menyampaikan, pelaku seni sudah diperbolehkan mengadakan pagelaran di Gedung Sutedja. Namun dilakukan secara virtual. Tidak mengumpulkan banyak orang dalam satu ruangan.
“Kalau mengadakan gelaran dengan menghadirkan banyak personil dan penonton, sementara menurut peraturan belum diperbolehkan,” imbuhnya.
Ditambahkannya, siapa saja boleh menyewa Gedung Sutedja untuk mengadakan pertunjukkan. Sebelumnya mengajukan izin dengan menyertakan penanggungjawab kegiatan, jenis acara, dan run down kegiatan. Kemudian diserahkan ke Dinporabudpar Kabupaten Banyumas.
Selain itu juga mendapat rekomendasi dari gugus tugas covid-19 setempat. Selama kegiatan tidak keluar dari peraturan PPKM, diperbolehkan diselenggarakan.
“Pokoknya harus prokes dan mendapat rekomendasi dari gugus tugas covid-19 setempat,” pungkasnya. (ely)