HUKUM – Kisah panjang sengkarut dana lelang akhirnya menyeruak lagi ke ruang sidang. Dewi Saraswati, seorang warga Banyumas, menggugat Kementerian Keuangan lantaran uang Rp59 juta yang ia setorkan sejak 1996 tak kunjung kembali.
Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana digelar Rabu (15/4/2026).
Dalam persidangan siang tadi, Dewi yang bertindak sebagai penggugat membawa segudang alat bukti. Antara lain sertifikat kepemilikan tahun 1996, risalah lelang resmi, kwitansi pembayaran, dan KTP-nya.
Dokumen-dokumen itu sengaja dihadirkan untuk menunjukkan satu fakta: Dewi adalah pemenang sah lelang dan telah melunasi kewajibannya kepada negara. Namun setelah lebih dari dua dekade, uang yang disengketakan belum juga dikembalikan.
Kuasa hukum penggugat, Advokat H. Djoko Susanto SH, menegaskan bahwa pihaknya sudah melengkapi semua bukti yang diperlukan.
“Kami menghadirkan bukti-bukti lengkap yang menunjukkan bahwa klien kami adalah pemenang sah lelang dan telah menyetorkan uang kepada negara. Namun sampai hari ini, hak tersebut belum dipenuhi,” ujarnya di persidangan.
Djoko menambahkan, langkah hukum ini adalah upaya terakhir kliennya untuk menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban negara.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Keuangan selaku tergugat belum memberikan keterangan resmi usai sidang. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap bukti dan saksi.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyentuh persoalan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara dalam transaksi yang melibatkan institusi negara. Publik kini menanti-nanti: apakah negara akan memenuhi kewajibannya, atau sengketa ini akan terus berlarut-larut di pengadilan. (Angga Saputra)






