INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Status Aset Pemkab Banyumas di Kebondalem Purwokerto

Jumat, 26 November 2021

Banyumas, indiebanyumas.com – Kasus sengketa tanah di kawasan ekonomi strategis Kebondalem, Purwokerto Timur seluas 3.400 m2 dan 3.171 m2 sudah bertahun-tahun lamanya tidak kunjung selesai.

Ananto Widagdo, salah satu kuasa hukum dari masyarakat Banyumas yang fokus terhadap masalah ini menjelaskan, obyek perjanjian Tahun 1980 dan 1982 sampai saat ini belum ada kepastian hukum karena diduga diambil alih pengelolaannya oleh PT. GCG.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Lebih lanjut ia menjelaskan, masyarakat mengajukan pengaduan atas permasalahan aset Pemerintah Kabupaten Banyumas yang diduga dikuasai atau diserobot oleh YW, Direktur PT. GCG (Teradu I), dan diduga mendapatkan bantuan dari AH selaku Bupati Kabupaten Banyumas (Teradu II). Lantaran Bupati tidak segera mengambil alih atau meminta dikembalikan sebagai aset daerah.

Seperti diketahui, Pemkab Banyumas memiliki aset tanah dengan total luas 6.571 m2 yang terletak di komplek Kebondalem, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur

Aset tanah milik Pemkab Banyumas tersebut telah dijadikan obyek perjanjian antara Pemkab Banyumas dengan pihak swasta PBCVB, yang tertuang dalam Surat Perjanjian tertanggal 22 Januari 1980 dengan lahan seluas 3.400 m2 dan Perjanjian tertanggal 21 Desember 1982 dengan lahan seluas 3.171 m2.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Atau dengan kata lain, PT. GCG sekarang yang menguasai aset-aset sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian tertanggal 22 Januari 1980 dan Perjanjian tertanggal 21 Desember 1982. Karena pada dasarnya PBCVB dan PT. GCG, dimiliki oleh satu owner,” ujar Ananto.

Materi pokok perjanjian tahun 1980 tersebut adalah Pemkab Banyumas memberikan ijin kepada PBCVB untuk membangun dan mengelola bangunan di atas tanah seluas 3.400 m2 yakni 29 unit toko berikut rumah tinggal di atasnya, serta Terminal Angkutan Kota termasuk kios dan los disekitarnya. Dengan perjanjian untuk jangka waktu 30 tahun terhitung sejak bangunan selesai dikerjakan.

Sedangkan dalam materi pokok perjanjian tahun 1982, Pemkab Banyumas memberikan ijin kepada PBCVB untuk membangun dan mengelola bangunan di atas tanah seluas 3.171 m2 yakni 22 unit toko berikut rumah tinggal di atasnya, termasuk satu unit gedung bioskop atau gedung pertemuan dan 2 lapangan tenis. Dengan perjanjian untuk jangka waktu 30 tahun terhitung sejak bangunan selesai dikerjakan. Namun, pembangunan gedung bioskop tidak terealisasi karena sudah ada beberapa bioskop di Purwokerto.

Pembangunan kedua tanah tersebut selesai dalam dua tahun pada 1982 dan 1984 atau dengan kata lain, perjanjian tersebut harusnya telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2012 dan 2014 silam. Namun, objek yang merupakan aset daerah itu malah dikuasi PT GCG sejak 8 Desember 2016 berbarengan dengan adanya perjanjian antara Pemkab Banyumas dengan PT.GCG terkait Pelaksanaan Putusan Eksekusi.

“Bahkan anehnya sebagai perwakilan masyarakat Banyumas, DPRD Banyumas tidak dilibatkan dalam pembuatan Kesepakatan Bersama antara PT.GCG dengan Pemkab Banyumas yang di dalamnya turut ditandatangani oleh lima orang Jaksa Pengacara Negara,” jelas Ananto

Saat ini di atas tanah seluas 6.571 m2 telah berdiri 51 ruko yang disewakan oleh PT. GCG kepada orang-orang dengan setiap rukonya dihargai Rp 1,65 miliar untuk masa sewa 30 tahun atau dengan kata lain, total hasil sewa ruko yang didapat oleh PT.GCG senila Rp 84,15 miliar.

Dengan begitu, Pemkab Banyumas telah kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 84,15 miliar dalam kurun waktu 30 tahun.

Dikutip dari laman satunusantaranews.co.id, tanah yang menjadi sengketa tersebut bukan termasuk dalam perjanjian tahun 1980 dan 1982 melainkan perjanjian yang berbeda yaitu perjanjian tertanggal 7 Maret 1986 antara PT.GCG dengan Pemkab Banyumas. Terbukti dengan adanya Hukuman Disiplin April 2020 dari Badan Pengawas Mahkmah Agung yang memberi sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto karena melanggar SKB Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SK/IV/2009 – No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 Huruf C butir 10 jo PB MARI dan KY No. 02/PB/ MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 19 ayat (3) huruf b, dan memberi hukuman kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto selaku eksekutor yang saat itu dan patut diduga salah dalam menentukan batas ukur, karena melanggar PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 angka 9 dan Pasal 7 ayat (4) huruf c.

Kemudian pada tahun 2017, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah dengan Nomor: 110/LHP/BPK/VIII.SMG/11/2017 tanggal 27 November 2017 merekomendasikan untuk melakukan pengukuran ulang atas Komplek Pertokoan Kebondalem, dan di tahun 2018 pengukuran tersebut menghasilkan Luas total objek perjanjian tanggal 22 Januari 1980 adalah 5.705 m2; Luas total objek perjanjian tanggal 21 Desember 1982 adalah 2.727 m2; Dan Luas total objek perjanjian tanggal 7 Maret 1986 adalah 19.365 m2.

Atas hasil pengukuran tersebut berbeda dengan hasil ukur yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 2 November 2016 dalam rangka pelaksanaan putusan putusan/eksekusi putusan Nomor: 46/Pdt.G/2007/PN.Pwt. Jo. Nomor: 88/Pdt.G/2008/PT.SMG. Jo. Nomor: 2443 K/Pdt/2008 Jo. Nomor: 530/PK/Pdt/2011 dengan hasil total seluas 19.422 m2.

Sedangkan berdasarkan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Nomor: 2496/02.33/X/2017 tanggal 19 Oktober 2018 hasil pengukuran dimaksud adalah seluas 22.652 m2 dan dalam Kesepakatan Bersama antara PT.GCG dengan Pemkab Banyumas tertanggal 8 Desember 2016 tertulis seluas 20.637 m2 untuk obyek sengketa sesuai amar putusan dengan batas-batas Sebelah Utara (Jalan Jend. Gatot Subroto); Sebelah Barat (Jalan KH. Syafei); Sebelah Selatan (Jalan KH. Syafei); dan Sebelah Timur (Jalan Letjend Suprapto).

Dimana batas-batas luasan dimaksud secara riil meliputi luasan objek perjanjian tanggal 22 Januari 1980, objek perjanjian tanggal 21 Desember 1982 dan objek perjanjian tanggal 7 Maret 1986. Bahwa faktanya pula dilapangan objek perjanjian 1980 dan 1982 seharusnya tidak termasuk dalam batas-batas luasan Kesepakatan Bersama tersebut.

Dari poin-poin tersebut, Ananto yang mewakili masyarakat Banyumas dalam sengketa ini menganggap telah terjadi kesesatan hukum yang dilakukan oleh PT GCG (Teradu I) dan Bupati Banyumas (Teradu II) yang diperkuat dengan dengan adanya surat jawaban dari PBCVB yang ditandatangani Peter Widiana, SH MH tertanggal 26 Juni 2019 kepada Bupati Banyumas.

Isi surat tersebut intinya menyatakan bahwa PBCVB merasa tidak perlu lagi menyerahkan secara riil atas objek perjanjian 1980 dan 1982 dikarenakan objek tersebut sudah diserahkan PBCVB kepada Bupati Banyumas melalui surat Nomor 02/BL/XII/83 tertanggal 6 Desember 1983.

Peter Widiana yang diketahui sebagai Direktur PBCVB ikut menyewakan aset Pemkab Banyumas menggunakan nama PT GCG. Hal ini diperkuat dengan bukti Peter dan Nining selaku marketing menandatangani harga sewa ruko dengan penyewa-penyewa yang baru.

Sementara itu, melalui Surat Menko Polhukam Nomor : UN-511/KM.00.03/3/2021 tertanggal 17 Maret 2021 telah dilakukan Undangan Rapat Koordinasi. Merujuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Surat dari Ananto Widagdo, Purwokerto tertanggal 23 Januari 2021 perihal Pengaduan Masyarakat.

Para pihak yang diundang pada pertemuan tanggal 19 Maret 2021 di ruang Focus 1 & 2 Lantai 5, Royal Tulip Gunung Geulis Resort and Golf Bogor, Bogor, Jawa Barat, guna membahas permasalahan pengaduan masyarakat terhadap konflik berlatarbelakang lahan yang berada di wilayah Kebondalem, Kab. Banyumas. Dipimpin oleh Asdep 4/V Kamtibmas.

Adapun mereka yang diundang meliputi Sekretaris Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam; Jamdatun Kejagung; Dir Tipikor Bareskrim Polri (menyampaikan tentang “Hasil penyelidikan atas permasalahan Aset Kebon Dalem di Purwokerto, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah”); Kabag Humas Kemenko Polhukam; Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; Sekda Prov. Jawa Tengah; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah (menyampaikan tentang “Status lahan Aset Kebon Dalem di Purwokerto, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah”); Asdatun Kejati Prov. Jawa Tengah; Sekda Kab. Banyumas (menyampaikan tentang “Kronologis permasalahan Aset Kebon Dalem di Purwokerto, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah”); Kajari Kab. Banyumas; Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banyumas; dan Ananto Widagdo, selaku Pelapor.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Vaksinasi di Banyumas Lebihi Target

Selanjutnya

Ini Rute Penebangan Komersil di Bandar Udara Tunggul Wulung Cilacap

TERBARU

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Senin, 2 Februari 2026

POPULER BULAN INI

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Ini Rute Penebangan Komersil di Bandar Udara Tunggul Wulung Cilacap

Banyumas Raih Juara 2 Nasional Pelayanan Investasi Terbaik, Diganjar DID Rp2,4 Miliar

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com