HUKUM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Wisnu Pujiono (40), sopir mobil pick-up yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Sokaraja. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 6 tahun penjara.
Putusan dibacakan pada Kamis (2/7/2026) oleh Ketua Majelis Amelia Putrina Lumban Tobing bersama hakim anggota Bilden dan Jeffry. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kecelakaan yang menewaskan Latifa Fawwaz Solekha tidak semata-mata karena kelalaian terdakwa.
Meski pick-up sempat berhenti di lokasi terlarang, fakta persidangan mengungkap adanya kontribusi kesalahan dari pengendara motor lain. Hakim menemukan pengendara Honda Beat R-4763-BV, yakni Anak Saksi Zana Salsabila Nurkarima yang membonceng korban, melakukan manuver berbahaya mendahului truk tangki LPG dari sisi kiri di ruas jalan sempit.
Selain itu, pengendara motor tersebut juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kondisi ini dinilai menunjukkan ketidakcakapan berkendara yang turut memicu kecelakaan.
“Untuk mewujudkan keadilan substantif, tidaklah adil apabila peristiwa ini dipertanggungjawabkan secara mutlak kepada terdakwa, mengingat terdapat pula andil kelalaian dari pengendara sepeda motor,” ujar majelis dalam pertimbangan hukumnya.
Atas dasar itu, majelis menggunakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pedoman pemidanaan.
Terdakwa Banding, Jaksa Pikir-Pikir
Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis menjelaskan hak-hak para pihak. Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Ikhsan, S.H., langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanda Adelina, M.H., memilih pikir-pikir sebelum menentukan langkah berikutnya. Ia menegaskan bahwa dengan adanya banding, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Masyarakat dan pihak terkait dapat melihat pertimbangan hukum lengkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau direktori putusan resmi PN Banyumas.
“Jika ada pihak yang tidak sepakat, silakan menggunakan koridor hukum yang benar, yaitu menguji putusan melalui upaya hukum banding,” tutur Amanda.
Keluarga Korban Terima Vonis, Tapi Pertanyakan Truk Tangki
Di sisi lain, Rasdi, ayah kandung almarhumah Latifa, menyatakan menerima dan cukup puas dengan vonis 3 tahun penjara. Menurutnya, putusan itu sudah memberikan rasa keadilan bagi keluarga dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
“Kalau menurut saya sudah adil, keluarga korban menerima. Terkait terdakwa yang mau banding, silakan, kita layani. Yang penting jangan sampai keadilan dirampas oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rasdi dengan tegar.
Meski menerima vonis untuk Wisnu, Rasdi mengaku masih mengganjal terhadap status hukum truk tangki LPG yang juga terlibat. Ia menilai armada tangki tersebut turut andil dalam hilangnya nyawa putrinya, namun seolah terlepas dari jerat hukum.
Didampingi penasihat hukumnya Eko Pratih, S.H., Rasdi berencana mendatangi Kanit Lantas Polresta Banyumas untuk meminta klarifikasi perkembangan penyelidikan keterlibatan truk tangki.
“Saya dan pengacara mau ke Kanit Lantas, menanyakan bagaimana kok yang ikut terlibat menghilangkan nyawa seolah-olah lepas dan tidak kena pasal sama sekali. Harusnya ada hukumannya. Kami hanya ingin kasus ini diusut seadil-adilnya,” pungkas Rasdi.
Penulis: Alri Johan
Editor : Angga Saputra





