BANYUMAS – Penyidik dan penuntut umum Polresta Banyumas Iptu Yusuf Triwiyanto menuntut terdakwa Miftahul Huda (46) alias Huda Bin Sanusi sopir bus Mandala penerobos palang pintu kereta, pidana penjara 3 bulan denda Rp 15 juta.
Lima orang saksi dihadirkan untuk pembuktian surat dakwaan dalam persidangan tindak pidana ringan itu. Salah satu saksi Sarif Hidayatuloh dalam keterangannya menyampaikan saat kejadian dirinya sedang tidur.
“Bangun setelah mendengar penumpang ribut turun. Benar sopir menerobos palang pintu,” kata Sarif dalam persidangan terbuka untuk umum, Kamis (6/1).
Semua pernyataan saksi yang dihadirkan penyidik dan penuntut umum Polresta Banyumas memberatkan terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa sama sekali tidak membantah. Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi. Terdakwa juga mengakui telah menerobos palang pintu kereta api.
“Mohon keringanan hukuman. Kalau bisa jangan di penjara,” pinta terdakwa kepada hakim.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Banyumas, Riana Kusumawati mengganjar terdakwa Miftahul Huda (46) alias Huda Bin Sanusi sopir bus Mandala denda Rp 1 juta. Apabila tidak membayar maka pidana kurungan selama 30 hari.
Hakim menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan selain untuk kepentingan kereta api.
Putusan lebih rendah dari tuntutan Penyidik dan Penuntut Umum Polresta Banyumas. Iptu Yusuf usai persidangan menyampaikan kepada Radarmas menerima putusan tersebut.
“Kami menerima putusan hakim. Adanya peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama bahwa menerobos palang pintu ada undang-undangnya,” jelas Iptu Yusuf.
Dibutuhkan kedisiplinan pengguna jalan di jalan raya untuk keselamatan bersama. Termasuk supir yang mengangkut penumpang. Sebab, membawa nyawa. (fij)