Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Meski sudah disepakati pemerintah dan DPR pada 2021 lalu, namun hal itu masih berpotensi diubah.
Diketahui kesepakatan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 menyebutkan kenaikan PPN menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022. Kenaikan kembali terjadi pada 1 Januari 2025 menjadi 12%.
“PPN 12% sudah dibahas ini juga termasuk fatsun politik UU HPP yang kita semua bahas udah setuju namun kita hormati pemerintah baru,” terangnya saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (19/3/2024)
Menurut Sri Mulyani, pemerintah baru berhak mengubah kebijakan yang sudah disepakati sebelumnya. Tentunya disesuaikan dengan arah dan kebijakan yang dijanjikan ketika kampanye.
“Jadi kalau target PPN tetap 11%, nanti disesuaikan,” ujarnya.
Sri Mulyani akan merancang APBN 2025 sesuai batasan yang sudah diatur pada UU Keuangan Negara. APBN dirancang dalam bentuk garis dasar, artinya hanya memuat belanja wajib dan rutin pemerintah.
Dari postur tersebut juga akan terlihat ruang fiskal yang bisa dimanfaatkan pemerintah baru di tahun pertama. “Kami akan signalkan ruang fiskalnya sebesar apa,” kata Sri Mulyani.