INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • Indie Report
    • Banyumas Raya
      • Banjarnegara
      • Banyumas
      • Cilacap
      • Purbalingga
      • Kebumen
      • Khas Banyumasan
        • Juguran Banyumasan
        • Senthong Budaya
    • Nasional
      • Jateng
      • Semarang
    • Kebangsaan
  • Opini
    • Ekonomi
      • Info Finance
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
  • Indie Sport
  • Indie Happy
    • Kata-kata
    • Musik
    • Sastra
    • Selebriti
    • Sinema
    • Wisata
    • Teknologi
  • Indiegrafis
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Setubuhi 2 Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Pria di Banyumas Dibekuk Polisi

Senin, 8 Maret 2021
Banyumas Raya

Fadlan Mukhtar Zain | Editor Dony Aprian

Seorang pria berinisial AC (23), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dibekuk polisi. Pasalnya, AC diduga telah menyetubuhi dua adik iparnya yang masih di bawah umur, yaitu SOV (12) dan ME (16). Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi antara bulan Maret-April 2019 silam.

Saat itu tersangka belum menikahi kakak korban. “Saat itu awalnya AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban. Namun, saat itu korban ME sedang sendirian menonton televisi,” kata Berry kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Entah apa yang ada di pikirannya, AC lantas menarik tangan ME untuk masuk ke kamar tidur. Selanjutnya AC menyetubuhi ME sambil membekap mulut ME dengam tangan supaya tidak berteriak. Peristiwa itu akhirnya terungkap sekitar bulan Januari 2021, setelah ME menceritakan kejadian itu kepada ibunya, SAR (47). Lebih mengagetkan, setelah ditelusuri adik ME berinisial SOV ternyata juga pernah disetubuhi oleh AC. Mengetahui kejadian tersebut kemudian orangtua korban dan kedua korban langsung mendatangi rumah AC untuk mengklarifikasi.

Pelaku akhirnya mengakui telah menyetubuhi korban SOV dan ME. “Korban ini adik kakak. Kejadiannya sebelum pelaku nikah dengan kakaknya korban. Jadi saat ini statusnya kedua korban merupakan adik ipar pelaku,” jelas Berry. AC dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaus, satu potong celana pendek, satu potong celana dalam dan pakaian dalam.

Sebelumnya

Rekor 20 Laga Kemenangan Beruntun City Buyar, Pep Guardiola: Selamat, Man United!

Selanjutnya

Ditbinmas Polda Jateng Asistensi Posko PPKM Mikro dan Kampung Siaga Candi

Tags: desain purwokerto, jasa desain purwokerto, jasa desain grafis purwokerto, jasa desain banner purwokerto, jasa desain logo purwokerto, kursus desain grafis purwokerto, kursus desain purwokerto, kursus desain murah di purwokerto, desain web purwokerto, desain website purwokerto, jasa desain website purwokerto, foto 360 Purwokerto, virtual tour purwokerto, jasa admin medsos purwokerto, jasa smo purwokerto, jasa seo purwokerto, jasa medsos purwokerto, jasa pemasaran online purwokerto, jasa, digital marketing purwokerto, digital content markerting, jasa video purwokerto, medsos purwokerto
Selanjutnya

Ditbinmas Polda Jateng Asistensi Posko PPKM Mikro dan Kampung Siaga Candi

Dinkes Banyumas Mulai Jalani Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Banyumas Transportasi
  • Blog
  • Independensi & Donasi
  • Indiegrafis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 indiebanyumas.com