HUKUM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial WCY (25), warga Kecamatan Jeruklegi Kulon, Kabupaten Cilacap, atas dugaan tindak pidana pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa dokumen resmi, Rabu (6/2/2025).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga.
“Pelapor Tri bersama saksi Adhun dan Wawan yang sedang piket di Polsek Sokaraja menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kendaraan bermotor (KBM) yang mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen sah. Kendaraan tersebut saat itu sedang mengisi BBM di SPBU 44.531.16 Perusda, Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi. Di sana, mereka menemukan satu unit KBM berwarna putih yang dikendarai WCY bersama FP. Kendaraan tersebut menggunakan dua nomor polisi yang berbeda, yakni R-9291-RO di bagian depan dan R-1797-EK di bagian belakang.
“Setelah diinterogasi, WCY mengakui perbuatannya mengangkut BBM jenis solar bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” tambah Kasat Reskrim.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu unit truk Isuzu berwarna putih dengan nomor polisi terpasang R-9291-RO. Truk tersebut telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5 ton di dalam boks. Selain itu, diamankan pula sepuluh lembar barcode pengisian BBM, sekitar 500 liter solar subsidi di dalam tangki, dan uang tunai sebesar Rp500.000.
Saat ini, WCY bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” pungkas Kasat Reskrim. (Angga Saputra)


