HUKUM – Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda road bike merek Polygon Stratos 5 senilai Rp11 juta. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) dini hari di rumah seorang dokter bernama Tri (44) di Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi melalui Kasat Res PPA dan PPO Kompol Sitowati menjelaskan, aksi dilakukan dua pelaku dengan berbagi peran. Satu pelaku melompati pagar rumah korban dan mengambil sepeda yang terparkir di halaman belakang, lalu menyerahkannya kepada rekannya yang menunggu di luar pagar.
Pengungkapan kasus bermula dari patroli kring serse Unit Reskrim Polsek Banyumas di kawasan Kota Lama. Petugas mencurigai seorang pengendara sepeda yang melaju dengan kecepatan tinggi dan menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah dihentikan, pelaku mengakui sepeda tersebut hasil curian.
Dua pelaku berinisial ASA (26) dan ME (13), warga Kecamatan Banyumas, kemudian diamankan bersama barang bukti berupa sepeda Polygon Stratos 5 warna hitam merah, dua kaos hitam, dan dua celana panjang.
Kompol Sitowati menegaskan, penanganan perkara terhadap ME dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak. ASA dijerat Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara ME dijerat Pasal 477 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU No. 1 Tahun 2023.
Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Banyumas AKP Siti Nurhayati mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah tindak pidana serupa. (Angga Saputra)


