Baturraden – Seorang pemuda berinisial EG (27), warga asal Kota Padang, Sumatera Barat nekat membawa kabur sepeda motor teman wanitanya. Modusnya, ngajak korban ke hotel di Baturraden.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry menjelaskan kronologi kasus tersebut. Kasus penipuan dan penggelapan tersebut bermula, saat pelaku berkenalan dengan korban PR (31) melalui media sosial. PR adalah seorang perempuan warga Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat.
Hingga kemudian pada Sabtu (27/3), korban dan EG bertemu dan dilanjutkan untuk pergi jalan-jalan. Setelah itu, mereka pulang ke tempatnya masing-masing. Keesokan harinya pelaku kembali datang ke rumah korban dan mengajak korban dengan menggunakan sepeda motor korban yakni Yamaha R15 untuk menuju ke Baturraden.
Sesampainya di Baturraden, mereka masuk ke salah satu hotel. Kemudian EG bilang kepada korban hendak pergi sebentar untuk membeli makan menggunakan sepeda motor korban.
“Pada saat itulah, EG mendapatkan kesempatan dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar dia.
Korban yang sadar telah menjadi korban penipuan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas. Hingga kemudian polisi berhasil mengamankan EG di rumah kost yang berada di Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
“Selain yang bersangkutan, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK Sepeda motor serta satu buah handphone yang digunakan EG untuk berkomunikasi dengan korban,” katanya.
Polisi yang merasa curiga, kemudian terus mengorek keterangan pelaku, hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa telah melakukan penipuan dan penggelapan barang berupa satu buah handphone di wilayah Kecamatan Banyumas pada awal bulan Maret 2021.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun,” ujarnya.
Kasat mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Banyumas khususnya, untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media, serta jangan mudah percaya denagn orang yang baru dikenal.
“Hal itu tentunya untuk mencegah agar tidak menjadi korban tindak pidana lainnya,” kata dia.(san)