INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Seorang Ayah di Somagede Tega Setubuhi Putri Kandung Hingga Hamil

Seorang Ayah di Somagede Tega Setubuhi Putri Kandung Hingga Hamil

KSM (tengah) saat dimintai keterangan oleh Satreskrim Polresta Banyumas. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Kamis, 3 Juli 2025

HUKUM – Seorang pria berinisial KSM (39), warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri hingga hamil. Korban, DRNF (19), kini diketahui positif hamil akibat perbuatan bejat sang ayah.

Kejadian memilukan ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan ayahnya kepada pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, SH, S.I.K, tersangka KSM melakukan pemaksaan persetubuhan terhadap putrinya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan kekerasan seksual itu terjadi pada Minggu (10/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kamar rumah tersangka. Saat itu, korban sedang berbaring sambil bermain ponsel, ketika tiba-tiba tersangka masuk ke kamar dan langsung tidur di belakang korban.

“Kemudian, secara paksa tersangka menyetubuhi korban hingga korban berkata ‘Uis lah Pak, puyeng!’ (sudah lah Pak, pusing),” ungkap Kompol Andriansyah.

Setelah itu, tersangka berhenti dan dengan nada tinggi mengancam, “Awas aja ngomong sapa sapa!! (Awas jangan bilang siapa siapa)” kepada korban, lalu dirinya keluar dari kamar. Korban kemudian melanjutkan tidurnya.

Akibat kejadian tersebut, korban tidak mengalami menstruasi hingga akhirnya dilakukan pengecekan dan diketahui positif hamil. Korban pun segera melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengamankan tersangka KSM pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Sejumlah barang bukti seperti daster, celana dalam, dan celana pendek milik korban turut diamankan.

KSM kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sekolah Swasta; Penolong yang Perlu Ditolong

Selanjutnya

‘Satu Portal Banyumas PAS’, Layanan Akses Data dan Informasi untuk Masyarakat

Selanjutnya
‘Satu Portal Banyumas PAS’, Layanan Akses Data dan Informasi untuk Masyarakat

'Satu Portal Banyumas PAS', Layanan Akses Data dan Informasi untuk Masyarakat

EKONOMI PANCASILA: MANDAT KONSTITUSI YANG DIKHIANATI

EKONOMI PANCASILA: MANDAT KONSTITUSI YANG DIKHIANATI

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com