PURWOKERTO – Kebijakan larangan masyarakat menggunakan area rumput di Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, menuai kritik dari kalangan seniman. Seniman lokal Surya Esa menilai aturan itu bertentangan dengan fungsi alun-alun sebagai ruang terbuka publik yang inklusif.
“Kalau akhirnya alun-alun seperti kantor bank atau Kodim yang harus dijaga-jagai, itu justru lucu karena aneh,” ujar Surya Esa, Senin (12/1/2026).
Ia menegaskan, kebutuhan warga terhadap ruang terbuka hijau yang dapat diakses secara bebas adalah hal nyata. Jika pemerintah tidak mampu memfasilitasi ruang publik yang ramah, ia menyarankan agar fungsi dasar alun-alun dikembalikan.
“Ini cerita nyata. Masyarakat butuh kawasan terbuka. Kalau tidak difasilitasi, kembalikan saja seperti semula fungsi dan kegunaan alun-alun,” tegasnya.
Surya berharap Pemkab Banyumas meninjau ulang kebijakan tersebut agar lebih mengutamakan kemanfaatan bagi masyarakat luas, tanpa mengabaikan aspek perawatan.
“Kalau mau tetap hijau, ya dirawat dengan cara yang baik, bukan malah ada larangan kemudian melibatkan Satpol PP untuk ikut jagain rumput,” tegasnya.
DLH Banyumas Jelaskan Alasan Larangan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Widodo Sugiri ST menyatakan bahwa larangan masuk ke lapangan rumput sudah lama diterapkan. Sebagai alternatif, telah disediakan pavement atau area paving di sekeliling alun-alun.
“Kenapa ada larangan, supaya rumput alun-alun tetap terjaga,” jelasnya.
Menurut Sugiri, jika akses dibuka, dikhawatirkan akan kembali terjadi aktivitas seperti warga makan-minum dan menggelar tikar di atas rumput. Hal tersebut berpotensi mematikan rumput karena tertindih dan tercemar sisa makanan atau minuman.
“Jadi, mohon kepada warga yang menggunakan alun-alun untuk ikut mendukung larangan ini,” pungkasnya.
Kebijakan ini menyisakan perdebatan klasik antara idealisme fungsi sosial ruang publik dan kebutuhan praktis akan pemeliharaan fasilitas umum. (redaksi)










