INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sejumlah Warga Gugat Pasal-Pasal KUHP Baru ke MK

Sejumlah Warga Gugat Pasal-Pasal KUHP Baru ke MK

Desain AI

Sabtu, 3 Januari 2026

FOKUS UTAMA – Baru sehari diterapkan, sejumlah warga resmi mengajukan uji materiil terhadap berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per 2 Januari 2026. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyasar pasal-pasal sensitif, mulai dari zina, hukuman mati, hingga penghinaan terhadap lembaga negara.

Mengutip laman resmi MK, sejak 29 Desember 2025 hingga hari ini tercatat enam permohonan pengujian KUHP baru. Berikut rinciannya:

1. Pasal 302 KUHP – Ekspresi Keagamaan

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Perkara 274/PUU-XXIII/2025 diajukan Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dkk. Mereka menggugat Pasal 302 ayat (1) yang mengatur pidana bagi orang yang menghasut agar seseorang tidak beragama atau berkepercayaan.
Pemohon menilai pasal ini berpotensi mengkriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.

2. Pasal 218 KUHP – Kehormatan Presiden/Wapres

Perkara 275/PUU-XXIII/2025 diajukan Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dkk. Gugatan menyasar Pasal 218 tentang penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.
Pemohon meminta pasal dihapus karena dianggap menimbulkan fear effect yang membatasi kritik publik.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

3. Pasal 284 KUHP – Perzinaan

Perkara 280/PUU-XXIII/2025 diajukan Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dkk. Mereka menggugat ketentuan pengaduan dalam Pasal 284 ayat (2).

Menurut pemohon, hubungan seksual konsensual antar orang dewasa tidak menimbulkan korban, sehingga tidak seharusnya dipidana.

4. Pasal 100 KUHP – Hukuman Mati

Perkara 281/PUU-XXIII/2025 diajukan Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dkk. Gugatan menyoroti mekanisme pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Pemohon meminta penambahan ayat baru yang mengatur indikator penilaian melalui Peraturan Presiden.

5. Pasal 240–241 KUHP – Penghinaan Pemerintah

Perkara 282/PUU-XXIII/2025 diajukan Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, dkk. Gugatan menolak pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Pemohon menilai pasal ini berpotensi mengkriminalisasi kritik kebijakan publik. Mereka merujuk Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan lembaga negara tidak memiliki kehormatan personal.

6. Pasal 603–604 KUHP- Pemberantasan Korupsi

Perkara 283/PUU-XXIII/2025 diajukan Ershad Bangkit Yuslivar. Gugatan menyoroti pasal korupsi yang berpotensi menjerat kebijakan administratif.
Pemohon meminta penambahan frasa agar tindakan dengan iktikad baik dalam menjalankan tugas jabatan tidak dipidana.

Enam gugatan ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap pemberlakuan KUHP baru. Isu yang dipersoalkan mencakup kebebasan berpendapat, hak privat, hingga mekanisme pemberantasan korupsi. Putusan MK atas perkara-perkara ini akan menjadi penentu arah implementasi KUHP ke depan. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Satria Praja Banyumas Tegaskan Konflik Klapagading Kulon Bukan Urusan Desa Lain

Selanjutnya

Setiap Provinsi Akan Punya MAN Insan Cendekia, PK, dan Vokasi

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Setiap Provinsi Akan Punya MAN Insan Cendekia, PK, dan Vokasi

Setiap Provinsi Akan Punya MAN Insan Cendekia, PK, dan Vokasi

Dishub Banyumas Tegaskan Tiket Parkir Rp5.000 di Jalan dr Gumbreg Palsu

Dishub Banyumas Tegaskan Tiket Parkir Rp5.000 di Jalan dr Gumbreg Palsu

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com