FOKUS– Hari tenang atau masa tenang Pilkada Serentak 2024 yang seharusnya dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan kampanye justru dilakukan oleh sejumlah pihak dengan mengkampanyekan kotak kosong dengan cara berkeliling ke jalan pedesaan, Minggu (24/11/2024) kemarin.
Informasi yang diperoleh indiebanyumas, ada dua titik kecamatan yang dijadikan lokasi kampanye kotak kosong dengan berbagai jenis kendaraan roda empat. Yang pertama, rombongan kendaraan tersebut memulai dari lokasi di Baturaden.
Sebelum memulai kampanye keliling, dalam pengeras suara, juru kampanye menyampaikan pesan ajakan kepada yang lain untuk ikut woro-woro mengkampanyekan kotak kosong.
“Ayuh Lur kecamatan Baturaden, siap woro-woro siap publikasi maring setiap desa-desa. Persiapan lur bagi warga Kecamatan Baturaden sing kelewatan ayuh berbondong-bondong pada melu urut-urutan publikasi ngrameni Karo aweh wacana kotak kosong menang,” demikian bunyi suara seseorang melalui pengeras suara.
Di tempat lain, di Kecamatan Patikraja, konvoi kendaraan roda empat dan roda dua juga berkeliling ke hampir seluruh desa di wilayah tersebut.
Rute yang mereka lalui yaitu dari Desa Notog – Desa Sawangan Wetan – Desa Karangendep- Desa Notog- Desa Kedungwuluh Kidul – Desa Kedungwuluh Lor – Desa Karanganyar – Desa Patikraja-Desa Wlahar Kulon- Desa Sokawera – Desa Pegalongan- Desa Kedungrandu – Desa Sidabowa dan Finis di Desa Kedungwringin.
Kegiatan kampanye keliling tersebut melibatkan seorang jurkam dan beberapa orang lainnya menggunakan pengeras suara berbunyi ajakan Tanggal 27 November 2024 untuk datang ke TPS dan mencoblos No 2 atau Kotak Kosong.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyumas Yon Daryono SSos MSos mengatakan pihaknya sedang memproses karena laporan ke Bawaslu Banyumas sudah terpenuhi syarat formil dan materiilnya.
“Kita sedang bikin kajian awal untuk kegiatan tersebut. Untuk saat ini kami sudah menganalisa bahwa itu termasuk dugaan jenis pidana pemilihan” kata Yon. (Angga Saputra)


