INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sejoli Pengedar Narkotika Divonis 7 Tahun

Kamis, 14 Oktober 2021

BANYUMAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas mengganjar sejoli pengedar narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa Ita Novitasari dan Sutiono Dino Pamungkas pidana penjara tujuh tahun denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah. Atas putusan tersebut, pasangan kekasih terdakwa Ita dan Sutiono itu menyatakan pikir-pikir. Vonis untuk terdakwa lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara selama sembilan tahun.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Karena para terdakwa menyatakan pikir-pikir, kami juga pikir-pikir,” jelas penuntut umum Mario Samudra Siahaan, Rabu (13/10) usai persidangan majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha dengan anggota Firdaus Azizy dan Rino Ardian Wigunardi.

Sehingga, masih ada waktu dalam tujuh hari ke depan bagi terdakwa dan penuntut umum untuk pikir-pikir. Disebut Mario apabila terdakwa menyatakan banding, maka penuntut umum juga demikian.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Sementara itu, dalam berkas terpisah, terdakwa Sefrian yang berperan mengatur pengiriman tembakau gorila ke terdakwa Ita divonis pidana penjara selama sembilan tahun. Putusan lebih rendah dari tuntutan sepuluh tahun penjara.

Terdakwa mengedarkan tembakau gorila dengan berat lebih dari 200 gram. Barang haram itu diperoleh melalui transaksi media sosial. Tiga terdakwa ditangkap oleh penyidik BNN Kabupaten Banyumas. (fij)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polresta Banyumas, Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan

Selanjutnya

Lakukan Pelanggaran! Baliho Universitas, Bank, Produk Akhirnya Ditertibkan Satpol PP Purbalingga

TERBARU

KAI Daop 5 Purwokerto & DJKA Gelar Ramp Check Angkutan Lebaran 2026

KAI Daop 5 Purwokerto & DJKA Gelar Ramp Check Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 13 Februari 2026

352 Pramuka Siaga Meriahkan Pesta Siaga Ranting Somagede

352 Pramuka Siaga Meriahkan Pesta Siaga Ranting Somagede

Jumat, 13 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Lakukan Pelanggaran! Baliho Universitas, Bank, Produk Akhirnya Ditertibkan Satpol PP Purbalingga

Watuagung Dibangun Instalasi Air Bersih, Antisipasi Kekeringan Saat Kemarau

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com