INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

SE Bupati Keluar, Ini 27 Desa di Banyumas yang Akan Gelar Pilkades Serentak Desember 2021

Selasa, 21 September 2021

BANYUMAS – Sudah mulai tahap persiapan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Banyumas untuk 27 Desa, direncana akan digelar pada 15 Desember mendatang.

“Pilkades serentak kan sudah ada surat edaran Bupati, artinya tahapan Pilkades mulai dilaksanakan sekitar bulan Oktober. Pembentukan panitia, penyusunan panitia, penyusunan DPS, DPT dan sebagainya,” kata Galih Pribambodo, Kasi Aparatur dan Otomomi Dinsopermades Banyumas kepada Radarbanyumas.co.id, Selasa (21/9).

Adapun ke 27 Desa tersebut yaitu.

1. Desa Bantar Kecamatan Jatilawang.
2. Desa Kalitapen Kecamatan Purwojati.
3. Desa Pancurendan Kecamatan Ajibarang
4. Desa Kalibenda Kecamatan Ajibarang
5. Desa Cibangkon Kecamatan Pekuncen.
6. Desa Karangmangu Kecamatan Baturraden.
7. Desa Kebasen Kecamatan Kebasen.
8. Desa Tambaksari Kidul
9. Desa Karangsoka Kecamatan Kembaran,
10. Desa Bojongsari Kecamatan Kembaran,
11. Desa Sambeng Kulon Kecamatan Kembaran,
12. Desa Kembaran Kecamatan Kembaran,
13. Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja.
14. Desa Wlahar Kulon Kecamatan Patikraja.
15. Desa Sawangan Wetan Kecamatan Patikraja.
16. Desa Kedungwuluh Lor Kecamatan Patikraja.
17. Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja.
18. Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja
19. Desa Kalikidang Kecamatan Sokaraja
20. Desa Sokaraja Kidul Kecamatan Sokaraja.
21. Desa Somagede Kecamatan Somagede
22. Desa Ciberem Kecamatan Sumbang,
23. Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang,
24. Desa Silado Kecamatan Sumbang
25. Desa Kemiri Kecamatan Sumpiuh
26. Desa Kediri Kecamatan Karanglewas, dan
27. Desa Cirahab Kecamatan Lumbir.

“Nanti hari H-nyakan direncanakan, 15 Desember, nanti dua minggu sebelum hari H kita evaluasi, apakah pemungutan suara tetap bisa dilaksanakan 15 Desember, dan jika bisa, maka protokol kesehatan yang akan kita terapkan, atau seperti apa nanti hasilnya laporkan ke Kemendagri,” tambahnya.

Adapun untuk 6 Desa yang direncanakan melaksanakan pergantian antar waktu, Ia melanjutkan, akan dilaksanakan tahun depan.

“Untuk 6 desa yang pergantian antar waktu, itu tidak tahun ini, tapi tahun depan,” lanjutnya. (win)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pengumuman Penting! Akhir Pekan Arus Lalu Lintas ke Objek Wisata Baturraden Diberlakukan Sistem Ganjil Genap

Selanjutnya

Cuaca Purwokerto Hari Ini, Selasa 21 September 2021: Siang Diperkirakan Mendung, Malam Hujan

Selanjutnya

Cuaca Purwokerto Hari Ini, Selasa 21 September 2021: Siang Diperkirakan Mendung, Malam Hujan

Tak Lagi Gratis, Pakai Gedung Sutedja Sudah Ditarik Retribusi, Tidak Dipukul Rata Harga Sewa Gedung

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com