BANYUMAS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satria Legal Watch (SLW) mengirimkan surat resmi kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Satria. Surat bernomor 09-/ST/SLW/IV/Pwt/2025 itu mendesak adanya transparansi dan jaminan non-intervensi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas dalam proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Ketua SLW, Suradi Hi.A. Karim, menjelaskan bahwa surat ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Surat ini adalah pengingat dan partisipasi aktif masyarakat, tanpa maksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Suradi yang juga seorang advokat ini.
Dalam suratnya, SLW menyampaikan tiga poin krusial:
1. Desakan Non-Intervensi: SLW meminta Bupati untuk memastikan tidak ada campur tangan dari pihak Pemkab Banyumas terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi dana APBD 2018-2023 di Perumda Pasar Satria oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto. Hal ini menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin 276/M.3.14/Fd2/03/2025 beserta perpanjangannya, yang mengindikasikan kasus ini memasuki tahap krusial penetapan tersangka.
2. Penolakan Impunitas: SLW mengingatkan bahwa tidak ada pejabat di lingkungan Pemkab Banyumas maupun BUMD yang memiliki kekebalan hukum, terutama dalam kasus korupsi. Mereka menyoroti potensi munculnya impunitas akibat kedekatan personal antara pejabat dan aparat penegak hukum.
3. Kritik Pemisahan Moral dan Hukum: SLW mengkritisi adanya upaya pemisahan antara etika, moral, dan iman dari penegakan hukum positif. Menurut mereka, hal ini dapat merusak nurani publik dan mencederai nilai keadilan.
Menggunakan filosofi Dewi Themis sebagai simbol keadilan yang imparsial, SLW menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi.
Surat tembusan juga disampaikan kepada Ketua DPRD Banyumas, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, serta media massa sebagai wujud transparansi kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya masalah hukum semata, tetapi juga tentang menjaga marwah keadilan, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkas Suradi. (Angga Saputra)