HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pada Rabu (25/2/2026) malam. Dari tangan tersangka berinisial AAS (30), petugas mengamankan empat paket sabu dengan total berat 3,55 gram yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan terhadap warga Kembaran tersebut berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Tim langsung bergerak dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari rumah tersangka, kami menemukan empat paket sabu siap edar,” ujar Kapolresta.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika. Antara lain dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, satu alat hisap atau bong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di Banyumas. Ia juga mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Kami minta masyarakat untuk proaktif melapor jika mengetahui indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Jangan takut, karena ini demi keselamatan kita bersama,” imbuhnya.
Saat ini, AAS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (Alri Johan)









