HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika dengan mengamankan seorang pria berinisial FS (26), warga Purwokerto Timur, Senin (23/2/2026) malam.
Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Purwokerto Wetan. Dari penggeledahan, polisi menemukan 95 butir obat keras daftar G dan psikotropika yang diduga akan diedarkan kembali.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi SH, S.IK, MH menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat berbahaya yang mengancam kesehatan dan keamanan masyarakat.
“FS kami amankan di kediamannya berikut obat psikotropika yang disembunyikan di bawah tempat tidur,” ujarnya.
Barang Bukti
– 50 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan silver
– 45 butir obat berkemasan silver bergaris hijau dan kuning
– 5 butir Alprazolam tambahan di dalam dompet cokelat
– 1 unit telepon genggam diduga sarana transaksi
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan FS membeli obat-obatan tersebut secara daring melalui aplikasi pesan instan dengan nilai transaksi Rp1.280.000. Selain dikonsumsi pribadi, tersangka juga diduga berniat menjual kembali.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, FS dijerat:
– Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
– Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran di lingkungan sekitar. (Angga Saputra)







