HUKUM– Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial SNR alias Doni (21) yang kedapatan memiliki tembakau sintetis seberat 5,84 gram. SNR ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (27/2/2025).
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.IK., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat diamankan, SNR yang diduga sebagai pengedar ini kedapatan barang bukti berupa irisan daun tembakau yang diduga tembakau sintetis dengan berat 5,84 gram. Dalam interogasi awal, SNR mengakui mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial FG,” ujarnya.
Selain tembakau sintetis, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone Infinix Note 40 dan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam milik SNR.
Kompol Willy menambahkan bahwa FG, yang disebut sebagai pemasok, juga telah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, SNR beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Angga Saputra)


